SAKINAH, MAWADDAH, DAN RAHMAH DALAM PERKAWINAN

Allah telah menetapkan bumi ini harus senantiasa terpelihara dengan baik atau biasa dikenal dengan “makmur”. Proses pemakmuran tidak akan bisa berjalan tanpa kehadiran makhluk yang dianggap layak untuk menjalankan tugas pemakmuran tersebut. Manusia adalah satu-satunya makhluk yang dipandang layak dan mampu untuk menjalankan tugas tersebut, oleh karenanya manusia disebut khalifah. Jika pemakmuran bumi merupakan sesuatu yang niscaya, maka keberadaan manusia secara berkelanjutan juga sesuatu yang niscaya pula. Sebagai konsekuensinya, manusia harus memiliki keturunan. Dalam hal ini, di samping untuk melaksanakan tugas yang berkelanjutan tersebut, juga agar ciptaan Allah yang secara eksplisit dinyatakan untuk manusia, tidak menjadi sia-sia.
Di sinilah pernikahan di dalam Islam memiliki relevansinya, sebab ia merupakan sarana yang dibenarkan dan terhormat untuk memperoleh keturunan demi memelihara keberadaan manusia secara berkelanjutan di muka bumi ini. Namun begitu, betapa sangat sederhananya jika perkawinan hanya untuk memperoleh keturunan yang berkelanjutan, sebab dalam tataran ini manusia belum bisa dibedakan dengan binatang. Di samping itu, tujuan tersebut juga belum bisa memenuhi kebutuhan manusia dari sisi rohaniahnya. Oleh karena itu, pernikahan bagi manusia haruslah bukan sekedar regenerasi umat manusia secara berkelanjutan, apalagi sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, namun harus ada tujuan yang lebih asasi sesuai dengan kebutuhan rohaninya.
Dalam hal ini, Islam menetapkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga sakīnah, yang dilandasi atas mawaddah dan rahmah.
Pengertian Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah menurut Al-Qur'an

1. Pengertian Sakinah
Kata sakīnah ditemukan di dalam Al-Qur'an sebanyak enam kali di samping bentuk lain yang seakar dengannya. Secara keseluruhan, semuanya berjumlah 69 (enam puluh sembilan). Kata sakīnah yang berasal dari sakana-yaskunu, pada mulanya berarti sesuatu yang tenang atau tetap setelah bergerak (subūtusy-syai' ba‘dat-taharruk).1 Kata ini merupakan antonim dari idthirāb (kegoncangan), dan tidak digunakan kecuali untuk menggambarkan ketenangan dan ketenteraman setelah sebelumnya terjadi gejolak, apa pun latar belakangnya. Rumah dikatakan maskan2 karena ia merupakan tempat untuk istirahat setelah beraktifitas. Begitu juga waktu malam, dinyatakan oleh Al-Quran dengan sakan,3 karena ia digunakan untuk tidur dan istirahat setelah sibuk mencari rezeki di siang harinya.
Pada mulanya, kata sukūn digunakan untuk menunjukkan arti ketenangan yang bersifat jasmaniah, sementara sukūn yang berarti ketenangan dan kesenangan yang bersifat rohaniah adalah majāz isti‘ārah.4 Atau dengan kata lain, sakīnah yang dipahami sebagai ketenangan jiwa atau bersifat rohani justru bukan arti yang sebenarnya. Meskipun begitu, karakter dasar dari kata sakīnah, yakni tenang setelah bergerak atau bergejolak, baik yang bersifat jasmaniah maupun rohaniah adalah sama. Di antara ayat-ayat Al-Quran yang menunjukkan sakana-yaskunu-sakīnah yang bersifat rohaniah adalah:
7_189
Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya. (al-A‘rāf/7: 189)


Ayat ini menginformasikan bahwa keberadaan seseorang sebagai pasangannya bertujuan untuk memperoleh ketenangan. “Ketenangan” dalam hal ini tentu saja berbeda dengan ketenangan yang dialami seseorang ketika ia sudah berada di dalam rumah setelah seharian mencari rezeki. Oleh karena itu, ketenangan sebagai tujuan dari keberadaan orang lain sebagai pasangannya adalah bersifat rohaniah atau biasa disebut dengan ketenangan jiwa. Artinya, secara fitrah laki-laki akan merasa tenang jiwanya dengan kehadiran seorang pendamping di sisinya, yakni istri. Begitu juga perempuan, ia akan merasa tenang dengan kehadiran laki-laki sebagai pendamping atau suaminya. Kondisi batin yang mereka rasakan tersebut, setelah masing-masing mengalami kegoncangan atau kegelisahan ketika masih sendiri.
Pada ayat yang lain:
هُوَالَّذِى أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِى قُلُوبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْا إِيْمٰنًا مَعَ إِيْمٰنِهِمْ
Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). (al-Fath/48: 4)
Ayat di atas berkenaan dengan kondisi batin kaum Mukminin yang senantiasa dilanda rasa takut dan gelisah akibat perilaku kaum kafir Mekah dalam perjanjian Hudaibiyah.
Kemudian Rasulullah memberi kabar gembira bahwa mereka akan memperoleh pertolongan dari Allah. Berita inilah yang dianggap sebagai sakīnah yang menjadikan batin/jiwanya tenang dan bahkan semakin memperkuat imannya.5
Pada firman-Nya yang lain juga disebutkan:

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (at-Taubah/9: 103)
Melalui ayat ini, Rasulullah diminta untuk mendoakan mereka yang membayar zakat, sebab doa beliau akan menenangkan hati mereka. Kata sakan di sini diambil dari kata sukūn, menurut Ibnu ‘Asyūr, berarti hilangnya rasa takut sehingga jiwanya menjadi tenang. Artinya, bahwa doa Rasulullah tersebut akan mendatangkan kebaikan bagi para muzakkī (pembayar zakat), yakni terhindar dari rasa takut sehingga jiwanya tenang dan tenteram.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kata sakīnah dengan semua kata jadiannya, menunjukkan arti ketenangan dan ketenteraman, baik fisik/jasmani maupun rohani/jiwa. Khusus yang berbentuk sakīnah, semuanya menunjukkan arti ketenangan atau ketenteraman batin/jiwa.
Yang pasti kata ini tidak digunakan kecuali untuk menggambarkan ketenteraman dan ketenangan setelah sebelumnya mengalami kegoncangan atau kegelisahan, baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniah.

2. Pengertian Mawaddah
Kata mawaddah ditemukan sebanyak delapan kali dalam Al-Quran. Secara keseluruhan dengan kata-kata yang seakar dengannya, semuanya berjumlah 25 (dua puluh lima). Kata mawaddah berasal dari wadda-yawaddu yang berarti mencintai sesuatu dan berharap untuk bisa terwujud (mahabbatusy-syai' watamannī kaunihi).6 Sementara menurut al-Asfahānī kata mawaddah bisa dipahami dalam beberapa pengertian:
Pertama, berarti cinta (mahabbah) sekaligus keinginan untuk memiliki (tamannī kaunihi). Antara dua kata ini saling terkait, yakni disebabkan adanya keinginan yang kuat akhirnya melahirkan cinta; atau karena didorong rasa cinta yang kuat akhirnya melahirkan keinginan untuk mewujudkan sesuatu yang dicintainya. Hal ini bisa dilihat pada firman Allah:
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. (ar-Rūm/30: 21)
Mawaddah sebagai salah satu yang menghiasi perkawinan bukan sekedar cinta, sebagaimana kecintaan orang tua kepada anak-anaknya. Sebab, rasa cinta di sini akan mendorong pemiliknya untuk mewujudkan cintanya sehingga menyatu.
Inilah yang tergambar dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam sebuah perkawinan. Ketika seorang laki-laki mencintai seorang perempuan, maka ia ingin sekali untuk mewujudkan cintanya tersebut dengan memilikinya (menikahinya). Begitu sebaliknya, ketika seorang perempuan mencintai seorang laki-laki, maka ia sangat menginginkan terwujud cintanya itu dengan menjadi istrinya. Dari sinilah, sementara ulama ada yang mengartikan mawaddah dengan mujāma‘ah (bersenggama).7
Kedua, berarti kasih sayang. Hal ini bisa dipahami dari firman Allah:
قُلْ لَا أَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلّاَ الْمَوَدَّةَ فِى الْقُرْبٰى
Katakanlah (Muhammad),“Aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.” (asy-Syūrā/42: 23)
Kata mawaddah di sini hanya semata-mata mencintai dan menyayangi, layaknya dalam hubungan kekerabatan, berbeda dengan cintanya suami dan istri. Dalam hal ini, bentuk cinta dan kasih sayang dengan senantiasa menjaga hubungan kekerabatan agar tidak putus.8 Sebagaimana dalam riwayat aţh-Țhabrānī dari Ibnu ‘Abbās, yang dikutip oleh Ibnu Katsīr:9
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,
hr
“Aku tidak meminta upah kepada kalian kecuali agar kalian tetap menyayangiku karena adanya hubungan kekerabatan, dan agar kalian senantiasa memelihara hubungan kekerabatan antara aku dan kalian.” (Riwayat ath-Thabrānī).
Sebagaimana Allah juga disifati dengan al-Wadūd, yakni Maha Mencintai hamba yang mencintai-Nya. Dalam istilah lain, cinta Allah diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh sebagai bukti kecintaannya kepada-Nya. Dalam firman-Allah disebutkan:
Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, kelak(Allah) Yang Maha Pengasih akan menanamkan rasa kasih sayang (dalam hati mereka). (Maryam/19: 96)
Ketiga, berarti ingin, sebagaimana dalam beberapa firman Allah:
hr01
Segolongan Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu. (Āli ‘Imrān/3: 69)
aliimran69
Orang kafir itu kadang-kadang (nanti di akhirat) menginginkan,sekiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang Muslim. (al-Hijr/15: 2)
albaqarah69
Masing-masing dari mereka, ingin diberi umur seribu tahun. (al-Baqarah/2: 96)
Rangkaian ayat di atas menunjukkan bahwa kata wadda-yawaddu berarti ingin atau menginginkan, dan kecenderungan bentuk ini adalah buruk. Sementara kata mawaddah dalam bentuknya yang asli, juga mengandung pengertian-pengertian di atas yakni; cinta plus, cinta dan ingin, masing-masing dilihat dari konteks kalimatnya.

3. Pengertian Rahmah
Kata rahmah baik sendiri maupun dirangkai dengan kata ganti (dhamīr), seperti rahmatī dan rahmatuka, ditemukan di dalam Al-Quran sebanyak 114. Secara keseluruhan dengan kata-kata lain yang seakar dengannya, semuanya berjumlah 339.
Kata rahmah berasal dari rahima-yarhamu yang berarti kasih sayang (riqqah), yakni sifat yang mendorong seseorang untuk berbuat kebajikan kepada siapa yang dikasihi. Menurut al-Asyfahānī, kata rahmah mengandung dua arti, kasih sayang (riqqah) dan budi baik/murah hati (ih}sān).10 Kata rahmah yang berarti kasih sayang (riqqah) adalah dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia. Artinya, dengan rahmat Allah tersebut manusia akan mudah tersentuh hatinya jika melihat pihak lain yang lemah atau merasa iba atas penderitaan orang lain.
Bahkan, sebagai wujud kasih sayangnya, seseorang berani berkorban dan bersabar untuk menanggung rasa sakit. Hal ini dapat dilihat pada kasus seorang ibu yang baru saja melahirkan, dimana secara demonstratif ia akan mencium bayinya, padahal sebelumnya ia berada dalam kondisi yang penuh kepayahan dan sakit yang teramat sangat. Demikian ini, karena banyak juga dijumpai kenyataan berbalik, yakni seorang ibu begitu tega membunuh anaknya yang baru saja dilahirkan, karena khawatir diketahui orang lain sebab bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap. Ada juga yang meninggalkan bayinya begitu saja di pinggir jalan dengan harapan ada orang lain yang mau mengambilnya. Hal ini, didorong oleh rasa takut yang berlebihan untuk tidak bisa memberinya makan atau takut miskin, dan sebagainya. Apa pun faktor yang melatarbelakanginya, yang jelas si ibu itu telah kehilangan rahmat-Nya, sehingga ia terdorong melakukan perbuatan tercela dan tidak mau berkorban untuk anaknya.
Di samping itu, pernyataan “sifat kasih sayang telah ditancapkan pada diri manusia” seharusnya menumbuhkan kesadaran bahwa segala bentuk kebaikan; kasih sayang, perhatian, juga budi baik, bukanlah terlahir dari sifatnya sendiri, juga bukan karena kemurahan hatinya; namun, sebagai realisasi dari sebagian kecil rahmat Allah yang ditancapkan ke dalam lubuk hatinya. Seperti yang bisa dipahami pada hadis:
hr02
Barang siapa yang tidak mengasihi, tidak akan dikasihi (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Abū Hurairah)
hr03
Siapa yang tidak menyayangi orang lain, ia tidak disayang Allah (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Jarīr bin ‘Abdullāh)
Dari kedua hadis di atas dapat dipahami bahwa rasa belas kasih yang ditancapkan dalam diri seseorang akan hilang jika ia tidak menyayangi kepada sesamanya secara tulus. Rasulullah juga tidak mau mengakui orang yang tidak menyayangi kepada yang kecil sebagai bagian dari umatnya.
Sementara kata rahmah yang berarti ihsān (budi baik/murah hati) adalah khusus milik Allah. Artinya, hanya Allah-lah yang boleh menyatakan atau mengklaim sebagai Yang Memiliki budi baik. Atau dengan kata lain, kebaikan, perhatian, kasih sayang, apa pun bentuknya, yang diberikan kepada seluruh makhluk-Nya, adalah karena kemurahan Allah, sehingga Dia disifati sebagai Sang Maha Pemurah atau ar-Rahmān. Oleh karenanya, sifat ar-Rahmān hanya boleh disandang oleh Allah semata, karena kata tersebut mengisyaratkan kesempurnaan.11Melalui sifat ar-Rahmān inilah, setiap makhluk hidup berhak memperoleh kemurahan anugerah-Nya. Dengan sifat ar-Rahmān juga, Allah tidak pernah mempertimbangkan ketaatan atau ketidaktaatan seseorang dalam memberi rezeki.
Rahmat Allah juga ada yang terlahir dari sifat ar-Rahīm-Nya. Dalam hal ini, Al-Qur'an menyatakan bahwa curahan Rahīm Allah ini hanya diberikan kepada hamba-Nya yang memenuhi kriteria, yang diistilahkan oleh Al-Qur'an dengan “mukmin” (al-Ahzāb/33: 43), sehingga ada yang mengatakan bahwa Allah adalah ar-Rahmān di dunia dan ar-Rahīm ketika di akhirat. Demikian itu, karena kemurahan Allah dapat dinikmati oleh siapa saja, baik mukmin maupun kafir, sedangkan di akhirat rahmat Allah hanya khusus bagi orang beriman.12 Penjelasan ini diperkuat oleh firman Allah:
7-156
Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami. (al-A‘rāf/7: 156)
Sedangkan menurut al-Fairuz Abadī, bahwa rahmat mencakup arti kasih sayang (riqqah), pemaaf (magfirah), dan kelembutan hati (ta‘aththuf).13
Dari penjelasan di atas dapat digambarkan sekaligus dibedakan sebagai berikut, sakīnah merupakan kondisi fisik atau batin yang merasa tenang dan tenteram, sedangkan mawaddah terbagi dalam tiga kategori, yaitu :
1) cinta plus, yakni hasrat cinta yang sangat kuat sehingga terdorong untuk saling menyatu dan memiliki, seperti suami-istri, 
2) kasih sayang, seperti dalam hubungan kekerabatan, dan 
3) menginginkan sesuatu. Namun, “ingin” dalam hal ini konotasinya adalah negatif, barangkali hampir mirip dengan hasud. Sementara rahmah adalah anugerah yang diberikan oleh Allah yang memungkinkan seseorang dapat berbuat kebaikan bahkan yang terbaik untuk pihak lain, yang dibuktikan melalui pengorbanan yang tulus.

Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah dalam Perkawinan
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa perkawinan bukan sekedar pertemuan dua jenis kelamin untuk memperoleh keturunan, apalagi hanya sekedar untuk menyalurkan hasrat biologisnya. Namun, harus ada tujuan yang lebih substantif dan bermakna, yakni terciptanya keluarga sakinah yang diliputi oleh rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rah}mah), seperti dalam firman-Nya:
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (ar-Rūm/30: 21)
Ayat ini mengandung pelajaran penting bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki kemampuan untuk berketurunan sebagaimana makhluk hidup lainnya. Hanya saja, dalam tataran prosesnya, manusia berbeda dengan binatang. Ada aturan yang harus dipenuhi sebelumnya, yakni melalui sebuah perkawinan yang sah menurut agama. Melalui perkawinan yang sah itulah, manusia akan memperoleh ketenangan dan ketenteraman,
meskipun sebelumnya keduanya tidak saling mengenal pribadi masing-masing secara mendalam. Dari sinilah kemudian muncul rasa saling menyayangi dan mengasihi, sehingga keduanya bisa memiliki keturunan.14 Term yaskunu dalam ayat di atas dirangkai dengan kata ilaa الى bukan dirangkai dengan kata ‘inda عندyang berarti ketenangan atau kebahagiaan itu bersifat batin/rohani, bukan fisik. Di samping itu, susunan redaksi tersebut (yaskunu + ilā) juga mengindikasikan hilangnya kegoncangan dan gejolak jiwa yang sangat menggelisahkan.15
Ayat di atas memang menggunakan dhamīr kum (kata ganti untuk laki-laki), akan tetapi ia juga ditujukan kepada kaum perempuan. Sebab, kata zauj bukan berarti suami, tetapi menunjukkan arti menyatunya dua hal, dalam hal ini, suami dan istri. Sehingga masing-masing disebut zauj bagi pasangannya, seorang perempuan akan disebut istri si fulan; begitu juga seorang laki-laki, disebut suami si fulanah.16
Sakīnah sebagai tujuan perkawinan tidak diungkapkan dengan kata benda (isim), akan tetapi dengan bentuk kata kerja (taskunu/yaskunu), yang menunjukkan arti hudūs/ (kejadian baru) dan tajaddud (memperbaharui). Artinya, sakinah bukan sesuatu yang sudah jadi atau sekali jadi, namun ia harus diupayakan secara sungguh-sungguh (mujāhadah) dan terus menerus diperbaharui, sebab ia bersifat dinamis yang senantiasa timbul tenggelam. Atau dengan kata lain, sebuah perkawinan yang sakinah bukan berarti sebuah perkawinan yang tidak pernah ada masalah, sebab perkawinan bagaikan bahtera yang mengarungi lautan, dan setenang-tenangnya lautan pasti ada ombak. Namun demikian, gambaran sederhana dari keluarga sakinah adalah jika masing-masing pihak dengan penuh kesungguhan berusaha mengatasi masalah yang timbul, dengan didasarkan pada keinginan yang kuat untuk menuju kepada terpenuhi ketenangan dan ketentraman jiwa tersebut, sebagaimana diisyaratkan oleh redaksi litaskunu ilā bukan litaskunu ‘inda.17
Di samping itu, Al-Qur'an juga menyatakan bahwa sakīnah tersebut dimasukkan oleh Allah melalui kalbu. Artinya, kedua belah pihak, yakni suami dan istri, harus mempersiapkan kalbunya terlebih dahulu dengan kesabaran dan ketakwaan.
Dalam hal ini, M. Quraish Shihab menyatakan bahwa persiapan kalbu harus melalui beberapa fase, bermula dari mengosongkan kalbu dari sifat-sifat tercela (takhallī), dengan cara menyadari atas segala kesalahan dan dosa yang pernah diperbuat, disertai tekad yang kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha menghindarinya. Disusul dengan perjuangan/mujāhadah untuk melawan sifat-sifat tercela tersebut dengan cara mengedepankan sifat-sifat terpuji (tahallī), seperti melawan kekikiran dengan kedermawanan, kecerobohan dengan keberanian, egoisme dengan pengorbanan, sambil terus memohon pertolongan dari Allah subhānahū wa ta‘ālā.18
Pertemuan dua jenis kelamin yang dijalin melalui perkawinan akan melahirkan kedamaian, ketenangan, dan ketenteraman, baik jasmani maupun rohani. Kemudian interaksi antara keduanya secara aktif inilah akan melahirkan rasa cinta (mawaddah). Term mawaddah, dalam konteks ayat ini, mengacu pada penjelasan sebelumnya, adalah mengandung dua makna sekaligus yaitu mah}abbah (cinta) dan tamannī kaunihi (keinginan untuk mewujudkan). Atau dengan kata lain, perasaan saling mencintai itulah yang mendorong masing-masing pihak untuk saling mendekat. Oleh karena itu, mawaddah bukanlah cinta biasa yang terkadang timbul tenggelam, bahkan pupus sama sekali. Mawaddah, meminjam istilah M. Quraish Shihab, adalah “cinta plus”. Sebab, ketika seseorang yang sudah dipenuhi perasaan mawaddah, maka cintanya akan sangat kukuh dan tidak mudah putus, sebab hatinya senantiasa lapang dan kosong dari kehendak buruk.19
Dari rasa cinta yang mendalam inilah, masing-masing pihak bertekad untuk melakukan yang terbaik dan berkorban untuk pasangannya. Di sinilah perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga yang sakīnah akan senantiasa diliputi dengan rahmah, yaitu kondisi psikologis yang mendorong seseorang untuk melakukan yang terbaik kepada pihak lain.20 Ada juga yang memahami rahmah adalah sesuatu yang menumbuhkan sifat kasihan dan simpati atas dasar kekerabatan dan kasih sayang. Pendapat yang lain menyatakan bahwa rahmah adalah sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan yang melahirkan rida Allah.21
Dari beberapa penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebuah perkawinan yang dirahmati, indikasinya adalah kedua belah pihak berusaha secara sungguh-sungguh mencintai dengan tulus terhadap pasangannya masing-masing, serta memperlakukan pasangannya dengan perlakuan yang baik, bahkan yang terbaik, serta keduanya berusaha melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan rida Allah.
Ada juga yang memahami rahmah di sini berarti anak,22 sebab dengan kehadiran anak kehidupan rumah tangga akan semakin dinamis, masing-masing pihak akan senantiasa terdorong untuk berbuat yang terbaik, terutama demi perkembangan anaknya. Namun begitu, kandungan makna
rahmah tetap lebih tinggi dari sekedar anak. M. Quraish Shihab menggambarkan rahmah dalam kasus poligami, misalnya, bahwa rahmah akan mampu meredam keinginan seorang suami untuk berpoligami, ketika diketahui istrinya ternyata mandul atau tidak mampu memenuhi kebutuhan seksualnya, meskipun dibolehkan. Dengan rahmah, ia akan berani berkorban demi cinta dan kasihnya kepada sang istri. Begitu juga bagi sang istri, ia sangat merasakan betapa pedihnya perasaan suaminya ketika keinginan dan kebutuhannya tidak terpenuhi, maka dengan rahmah ia berani berkorban untuk “mengizinkan” suaminya meraih dambaan dan keinginannya itu. Di sinilah cinta dan rahmat akan teruji.23
Hanya saja, yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa mawaddah dan rahmah tidak begitu saja bisa diperoleh setelah terlaksananya perkawinan. Akan tetapi yang benar adalah melalui perkawinan seseorang akan memperoleh mawaddah dan rahmah sebagai landasan terciptanya keluarga yang sakīnah.
Dengan demikian, masing-masing pihak, suami-istri, harus saling bantu-membantu, dan dukung-mendukung demi terpenuhinya mawaddah dan rahmah tersebut, sebagaimana yang bisa dipahami dari redaksi: wa ja‘ala bainakum mawaddah wa rahmah.
Menurut sementara pakar, sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab, bahwa ada beberapa tahapan yang biasanya dilalui oleh pasangan suami-istri, sebelum mencapai kehidupan keluarga sakīnah yang dihiasi dengan mawaddah dan rahmah, antara lain, yaitu:

Pertama: Tahap Bulan Madu
Pada tahap ini kedua pasangan benar-benar menikmati manisnya sebuah perkawinan. Mereka sangat romantis, penuh cinta, dan senda gurau. Pada tahap ini, biasanya digambarkan bahwa masing-masing bersedia melalui kehidupan ini walau dalam kemiskinan dan kekurangan.

Kedua: Tahap Gejolak
Pada tahap ini, mulai timbul gejolak setelah berlalu masa bulan madu. Kejengkelan sudah mulai tumbuh di hati, apalagi keduanya sudah mulai terlihat sifat-sifat aslinya yang selama ini “sengaja” ditutup-tutupi untuk menyenangkan pasangannya. Mereka sudah mulai menyadari bahwa perkawinan ternyata bukan sekedar romantisme, tetapi ada kenyataan-kenyataan baru yang boleh jadi tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Pada tahap ini, sebuah perkawinan akan terancam gagal dan masing-masing pihak biasanya merasa menyesal kenapa harus memilih dia sebagai pasangan hidupnya. Namun, dengan kesabaran dan toleransi akan menghantar mereka pada tahap ketiga.

Ketiga: Tahap Perundingan dan Negosiasi
Tahap ini lahir jika masing-masing pihak masih merasa saling membutuhkan. Pada tahap ini juga, mereka sudah mulai mengakui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika mereka berhasil melewati tahap ini, maka akan membawa pada tahap berikutnya.

Keempat: Tahap Penyesuaian
Tahap ini masing-masing pasangan sudah mulai menunjukkan sifat aslinya, sekaligus kebutuhan yang disertai perhatian kepada pasangannya. Dalam tahap ini, masingmasing akan saling menunjukkan sikap penghargaan. Mereka juga merasakan kembali nikmatnya menyatu bersama kekasih serta berkorban dan mengalah demi cinta.

Kelima: Tahap Peningkatan Kualitas Kasih Sayang
Pada tahap ini, masing-masing pasangan sudah menyadari sepenuhnya yang didasarkan pada pengalaman bukan teori, bahwa hubungan suami istri memang sangat berbeda dengan segala bentuk hubungan sosial lainnya. Pada tahap ini, masing-masing pihak menjadi teman terbaik; dalam bercengkerama, berdiskusi, serta berbagai pengalaman. Masing-masing pihak juga berusaha untuk melakukan yang terbaik demi menyenangkan pasangannya.

Keenam: Tahap Kemantapan
Pada tahap ini masing-masing pasangan merasakan dan menghayati cinta kasih sebagai realitas yang menetap, sehingga sehebat apa pun guncangan yang mendera mereka tidak akan bisa menggoyahkan rumah tangganya. Memang, riak-riak kecil masih akan tetap ada, namun riak-riak yang tidak akan menghanyutkan. Pada tahap inilah mereka merasakan cinta yang sejati
Tahapan-tahapan ini merupakan gambaran umum yang biasa dialami dalam hubungan suami-istri. Hal ini juga bersifat relatif sehingga tidak bisa dikalkulasi secara matematis, misalnya pada tahun ke berapa sebuah perkawinan akan mengalami tahapan pertama, kedua, dan seterusnya. Begitu juga urutan ini tidaklah bersifat permanen, tetapi merupakan hasil sebuah penelitian atau ijtihad. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan adanya tahapan-tahapan lain selain di atas.
Implementasi Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf
Istilah ini dalam bentuknya yang asli, tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an. Akan tetapi, dalam bentuk yang lain ditemukan hanya sekali:
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (an-Nisā'/4: 19)
Ayat ini turun sebagai respons dari tradisi buruk yang berkembang saat itu, dimana seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya, menjadi hak walinya, baik untuk dinikahkan dengan orang lain maupun dinikahi sendiri.24 Namun, secara umum ayat ini berkenaan dengan perintah mempergauli istri dengan baik dan tidak menyusahkannya.
Kata ‘āsyara dengan kata jadiannya seluruhnya ada 27 kali, sedangkan yang menunjukkan arti keluarga adalah term ‘asyīrah. Sementara perintah mu‘āsyarah, mengikuti pola mufā‘alah pada mulanya berarti musāhabah atau pertemanan/pergaulan.25 Dari sinilah mu‘āsyarah dimaknai dengan mempergauli, bahkan pihak lain yang dipergauli tersebut ada hubungan perkawinan (istri), kekerabatan (saudara), atau orang lain tetapi sudah sangat kenal.26 Sementara ma‘rūf disebutkan di dalam Al-Qur'an sebanyak 38 kali, yang digunakan dalam beberapa konteks pembicaraan, antara lain:
  • Terkait dengan tebusan dalam masalah pembunuhan setelah mendapatkan pemaafan (al-Baqarah/2: 178)
  • Terkait dengan wasiat (al-Baqarah/2: 180)
  • Terkait dengan persoalan talak, nafkah, mahar, idah, dan
    pergaulan suami-istri (al-Baqarah/2: 228-234)
  • Terkait dengan dakwah (Āli ‘Imrān/3: 104 dan 110)
  • Terkait dengan pengelolaan harta anak yatim(an-Nisā'/4: 6)
  • Terkait hubungan suami-istri (an-Nisā'/4: 19)
Term-term ma‘rūf yang disebutkan dalam beberapa konteks di atas, seluruhnya berarti kebaikan yang sudah dikenal baik oleh mereka yang tinggal di tempat tersebut. Menurut al-Asfahānī, term ma‘rūf menyangkut segala bentuk perbuatan yang dinilai baik oleh akal dan syarak.27 Dari sinilah kemudian muncul pengertian bahwa ma‘rūf adalah kebaikan yang bersifat lokal. Argumentasinya adalah jika akal dijadikan sebagai dasar pertimbangan dari setiap kebaikan yang muncul, maka dalam tataran praktisnya, antara daerah satu dengan lainnya pasti berbeda di sini Al-Quran membedakan term ma‘rūf dengan khair. Dengan demikian, menjadi sangat wajar jika mu‘āsyarah bil-ma‘rūf dalam tataran praktisnya antara daerah satu dengan lainnya juga berbeda.
Melihat redaksinya, perintah mempergauli tersebut ditujukan untuk para suami kepada istrinya, bukan sebaliknya. Bahkan perintah mu‘āsyarah bil-ma‘rūf tersebut ditujukan kepada istri yang dicintai maupun tidak. Sehingga at-Tabarī menyatakan, mu‘āsyarah bil-ma‘rūf pada prinsipnya adalah berakhlak yang baik kepadanya dan memperlakukannya sesuai dengan tuntunan agama dan apa yang berlaku di masyarakatnya, yakni dengan cara memberikan hak-haknya.28 Di antara contoh mu‘āsyarah bil-ma‘rūf yang dilakukan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya adalah senantiasa mempergauli istrinya dengan sangat indah, selalu menampakkan wajah berseri-seri, bersenda gurau, sangat perhatian, memberi nafkah, dan mempercayakan seluas-luasnya tentang pengelolaan keuangan keluarga, bercanda dengan istri, mengajaknya lomba lari, tidur bersama dalam satu selimut, dan menyempatkan diri untuk mengajaknya sebelum tidur.29
Namun, asy-Sya‘rāwī memiliki pandangan lain tentang ayat ini. Menurutnya, ayat ini ditujukan kepada suami yang sudah tidak lagi mencintai istrinya.30 Asy-Sya‘rāwī membedakan antara mawaddah yang seharusnya menghiasi hubungan suami-istri dengan sikap ma‘rūf yang diperintahkan. Mawaddah pasti disertai dengan cinta, sementara ma‘rūf tidak harus demikian. Argumentasinya adalah bahwa Allah menafikan mawaddah atau cinta kepada orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya meskipun mereka adalah bapak, anak, dan saudara-saudara, seperti dalam firman-Nya:
58_22
Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. (al-Mujādalah/58: 22)
Padahal menurut asy-Sya‘rāwī, di ayat lain Allah memerintahkan seorang anak untuk tetap bersikap ma‘rūf kepada kedua orang tuanya, meskipun mereka memaksanya untuk tidak percaya atas keesaan Allah, seperti dalam firman-Nya:
31_15
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (Luqmān/31: 15)
Kedua ayat di atas memberi indikasi yang cukup jelas bahwa ma‘rūf berbeda dengan cinta. Oleh karena itu, mawaddah atau cinta bukan sesuatu yang diperintahkan tetapi kondisi psikologis yang harus diupayakan, sementara mempergauli atau memperlakukan dengan baik adalah diperintahkan meskipun ia belum atau bahkan tidak berhasil menghiasi hubungan suami-
istri tersebut dengan mawaddah. Dengan demikian, penjelasan asy-Sya‘rāwī di atas menjadi cukup penting untuk dipahami dalam konteks hubungan suami-istri agar kehidupan rumah tangga tidak berantakan hanya disebabkan hilangnya rasa cinta.
Rasa cinta boleh hilang, tetapi ia tetap diperintahkan untuk berlaku ma‘rūf.
Jika hilangnya cinta menjadi sebab perceraian, maka perkawinan tersebut sebenarnya bukan dilandasi atas cinta dan kasih, sebagaimana tergambar dalam term mawaddah, tetapi cinta yang lahir dari hawa nafsu. Ia menikahi istrinya bukan untuk membahagiakan istrinya sehingga, sebagai konsekuensi-nya, ia berani berkorban, tetapi ia menikah untuk dirinya sendiri, sehingga ia menuntut istrinya untuk berkorban demi dirinya. Tentu saja, hal ini bukanlah mu‘āsyarah bil- ma‘rūf. Di sisi lain, pameo yang menyatakan, “rumput tetangga adalah lebih hijau” memang bukanlah omong kosong, sebab puncak kepuasan seorang laki-laki terletak pada perempuan. Di sinilah seorang laki-laki mudah terjerat oleh godaan perempuan, jika hawa nafsunya tidak terkontrol serta tidak tercerahkan oleh
nilai-nilai agama. Ia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama atau terdorong untuk menuruti keinginan nafsunya atas nama agama tanpa mengindahkan kondisi psikologis pasangannya. Dalam kondisi demikian, seringkali hawa nafsu mengalahkan pertimbangan nurani dan akal sehatnya, pengetahuan agamanya pun menjadi tidak bermanfaat atau bahkan digunakan sebagai alat untuk memuaskan hawa nafsunya. Secara gamblang, dapat dilihat dalam kasus poligami yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan, kekerasan dalam rumah tangga atas nama ketaatan, dan sebagainya. Dengan demikian, mu‘āsyarah bil-ma‘rūf bukan sekedar mempergauli istri dengan segala bentuk kebaikan yang bersifat fisik material, tetapi juga psikologis. Memang, bukan sesuatu yang sulit jika masih ada cinta di hatinya, namun akan terasa sangat sulit jika sudah tidak mencintai lagi -yang tentunya disebabkan oleh banyak faktor ditambah, di matanya istrinya seringkali menjengkelkan. Di sinilah Al-Qur'an menegaskan:
4_19
Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya (an-Nisā'/4: 19).
Dalam ayat ini, larangan untuk menyakiti istri dirangkai dengan perintah mu‘āsyarah bil-ma‘rūf , sebab mu‘āsyarah bil-ma‘rūf tidak mungkin terealisasi tanpa dibarengi peniadaan sikap menyakiti. Ayat ini juga bisa dipahami sebagai larangan untuk mempergauli istri dengan pergaulan yang buruk jika ditemukan hal-hal yang tidak disukai. Redaksi fa‘asā an takrahū menempati posisi sebagai jawaban dari redaksi fa in karihtumūhunna yang
jawabnya dibuang karena sudah maklum. Sehingga dapat dipahami, “jika kamu tidak menyukainya (istri) lagi, (maka bersabarlah) dan jangan tergesa-gesa untuk menceraikannya.”Sebab tidak ada yang tahu, di balik ketidakcintaan itu justru ada kebaikan atau menjadi sebab munculnya kebaikan-kebaikan. Di sisi lain, kata ‘asa menunjukkan bahwa kebaikan yang dijanjikan tersebut adalah amat dekat.31
Ayat ini telah mengajarkan sebuah hikmah yang besar, yakni jangan tergesa-gesa memvonis buruk terhadap setiap apa yang tidak disukai, sebab boleh jadi di balik itu terdapat kebaikan atau akan membawa dirinya untuk bisa memahami kebaikan ketika menemukan jalan buntu. Kesadaran akan hal ini yang memungkinkan suami senantiasa kuat dan sabar serta tidak egois dalam mempergauli istrinya dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Ayat di atas juga mengajarkan kepada kita agar senantiasa memikirkan dan mempertimbangkan secara mendalam setiap persoalan yang dihadapi dalam pergaulan suami istri, agar tidak teperdaya oleh faktor-faktor luar yang boleh jadi menawarkan kebaikan tetapi hanya bersifat sesaat.
Munculnya ketidaksenangan di sini bukan disebabkan oleh faktor luar, misalnya ingin berpoligami, perselingkuhan, dan sebagainya, namun semata-mata memang sudah tidak mencintai lagi sehingga hubungan keduanya terancam bubar.
Oleh karena itu, sikap sabar menjadi cukup penting dalam kondisi semacam ini, yakni di saat perasaan cinta sudah mulai pudar atau istri sudah mulai “menjengkelkan”. Ketika seorang suami tetap sabar dalam kondisi ini, dengan selalu ber-mu‘āsyarah bil-ma‘rūf terhadap istrinya, di mana hal itu disadari sebagai perintah Allah, maka pada saat itulah Allah menjadikan kebaikan baginya sebagai balasan dari kesabaran dan ketulusannya dalam melaksanakan perintah-Nya.32

Kriteria Suami Saleh dan Istri Salehah
Berangkat dari penjelasan di atas, bahwa sebuah perkawinan yang bisa melahirkan keluarga sakīnah yang dilandasi rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) adalah meniscayakan adanya suami dan istri. Sebab, bangunan rumah tangga bagaikan kapal yang mengarungi lautan luas tak bertepi. Lautan samudera bukan saja luas, tetapi juga selalu diiringi gelombang-gelombang sekecil apa pun itu. Sebuah kapal akan selamat dari terpaan badai dan gelombang bukan hanya terletak pada kekuatan fisiknya, tetapi kehandalan nakhoda dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mengendalikan kapal tersebut.
Dengan demikian, sebuah keluarga yang sakinah bukan hanya menuntut adanya suami, tetapi suami yang saleh. Begitu juga, kehadiran perempuan yang salehah juga sangat dibutuhkan dalam merealisasikan cita-cita yang mulia tersebut. Jika sebuah riwayat mengatakan bahwa, “Dunia adalah kesenangan sesaat dan sebaik-baik kesenangan sesaat itu adalah wanita salehah,”33 maka riwayat yang lain juga menyebutkan bahwa, “Yang paling sempurna imannya adalah yang paling mulia akhlaknya, dan yang paling mulia akhlaknya adalah yang paling baik memperlakukan istrinya.” Kedua hadis ini sama-sama memberikan perhatian yang berimbang kepada laki-laki dan perempuan dalam konteks membangun keluarga sakīnah.
Oleh karena itu, dalam sub-bab ini akan dibahas secara mendalam dan terpisah tentang kriteria suami saleh dan istri salehah. Kemudian dijelaskan secara integral dan holistik.

1. Kriteria Istri yang Salehah
Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran perempuan yang salehah bagi setiap laki-laki adalah sesuatu yang sangat didambakan, bahkan hal itu terkadang bisa mengalahkan hal-hal lain yang juga menjadi cita-citanya. Sebab, kehadiran istri salehah bukan saja dibutuhkan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, akan tetapi kehadirannya justru akan menjadi faktor yang sangat penting dalam merealisasikan cita-citanya yang lain. Di samping itu, kehadiran istri salehah akan menjadikan laki-laki senantiasa merasakan tenteram hatinya dan terhormat. Namun begitu, ternyata bukan hal yang mudah untuk memformulasikan siapa istri yang salehah itu? Kriteria apa saja yang harus dipenuhi sehingga seorang istri dikatakan salehah? Kalaulah bisa diformulasikan, maka bisa dipastikan setiap laki-laki akan memiliki kriteria, yang dalam beberapa hal berbeda dengan lelaki yang lain.
Secara umum, paling tidak, setiap lelaki akan mengidamkan seorang perempuan yang cantik, berpenampilan menarik, sarjana, memiliki karir yang bagus, dari keluarga yang terhormat, masih gadis, dan seterusnya. Bukan hanya itu, ia juga mencita-citakan istrinya adalah perempuan yang taat kepada suami, tidak boros, sabar, menerima apa adanya, dan seterusnya sampai tidak terbatas. Walhasil, laki-laki akan sangat mendambakan seorang istri yang sempurna lahir dan batin, walaupun begitu, dalam tataran riilnya tetap saja sulit untuk diformulasikan.
Sekali lagi, memang tidak mudah untuk membuat kriteria istri salehah; apalagi yang bisa menampung segala keinginan setiap laki-laki terhadap calon pendampingnya. Namun, jika kita ingin mencoba membuat kriteria istri salehah dengan mengacu kepada pemahaman berbalik (mafhūm mukhālafah) dari hak-hak seorang suami, yang berarti kewajiban istri, sebagaimana yang diformulasikan oleh Khadījah an-Nabrawī, maka akan muncul kriteria istri yang salehah adalah:
1. Perempuan yang taat beragama
2. Selalu merawat tubuhnya dan berpenampilan menarik demi suaminya
3. Membantu suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga
4. Selalu berhias untuk suami
5. Senantiasa menjaga harga diri dan kemuliaan suami
6. Menjaga harga dirinya di saat suami tidak ada atau tidak bersamanya
7. Menjaga harta dan keluarganya
8. Menjaga rahasia atau kekurangan suami
9. Rela dan tabah dalam menghadapi kesulitan hidup
10. Senantiasa merasa puas dengan pemberian suami
11. Senantiasa setia dalam suka maupun duka
12. Mengikuti keinginan suami dalam menentukan jumlah anak
Walaupun kriteria di atas sedemikian banyak, namun tetap tidak bisa dikatakan sebagai kriteria yang baku. Memang, setiap wanita yang membaca kriteria ini, pasti akan panas hatinya sebab seakan dirinya berada dalam kekuasaan suami dan tidak berdaya sama sekali, bahkan seperti "pelayan" suami. Hanya saja, yang harus disadari oleh kaum perempuan adalah bahwa kriteria di atas dilihat dari sudut pandang laki-laki. Bahkan, jika ditanyakan lagi kepada setiap laki-laki pasti akan muncul kriteria-kriteria selain yang di atas.
Namun, yang juga harus disadari oleh setiap lelaki adalah bahwa tidak selalu kriteria-kriteria yang diidam-idamkan itu ada semua dalam diri seorang perempuan. Sebab, kelebihan dan kekurangan pasti akan senantiasa ada pada diri setiap manusia, termasuk perempuan. Oleh karena itu, Al-Quran menawarkan dua kriteria yang dianggap paling asasi. Dan, jika ditelusuri lebih jauh, maka dua hal itulah yang sebenarnya dibutuhkan oleh setiap suami terhadap istrinya, pada akhirnya.
Sebagaimana dalam firman-Nya:
4_34
Maka perempuan-perempuan yang salehah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). (an-Nisā'/4: 34)
Redaksi pada ayat ini merupakan satu rangkaian dengan redaksi sebelumnya yang menerangkan tentang posisi laki-laki dalam kaitannya dengan perempuan. Hal penting terkait dengan ayat ini adalah bahwa ia tidak secara langsung berhubungan dengan posisi laki-laki dalam rumah tangga, sebab kata rijāl tidak pernah digunakan oleh Al-Quran maupun bahasa Arab secara umum untuk menunjukkan arti suami, berbeda dengan kata nisā' atau mar'ah. Oleh karena itu, posisi laki-laki di sini tidak selalu disandingkan dengan istri, bisa saja saudara laki-laki dengan saudara perempuannya, bapak dengan anak-anak perempuannya.34 Namun, redaksi pada awal ayat (ar-rijāl qawwāmūn…) merupakan pendahuluan bagi penggalan kedua, seperti yang tertera di atas, yakni tentang sifat dan kriteria istri yang salehah.35
Dari ayat ini ada dua kriteria yang ditonjolkan untuk mengukur apakah seorang istri itu salehah atau tidak, yaitu, qānitāt (perempuan yang taat) dan hāfīzhāt lil gaib (menjaga dirinya di saat tidak bersama suami). Kedua kriteria ini akan dibahas secara terpisah agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.

a. Qānitāt
Kata qānitāt berasal dari qanata yang berarti keharusan ketaatan yang disertai sikap ketertundukan (luzūmuth-thā‘ahma‘al-khudhū‘). Ada juga yang memahami dengan menyibukkan diri dengan beribadah dan membuang segala apa saja selain sikap ibadah (al-isytigāl bil-‘ibādah wa rafadha kullu mā siwāhu).
Walhasil, qanata adalah ketaatan yang tulus semata-mata mengharap rida Allah.36 Dengan demikian, kata qānitāt lebih dalam maknanya dibanding thā'i‘āt. Sehingga, ketaatan sebagai salah satu kriteria istri yang salehah, didasarkan pada karakter kata qanata, adalah ketaatan yang penuh ketulusan yang dilandasi atas rasa pengabdian kepada Allah semata-mata demi mengharap rida-Nya.
Melihat hal ini, perempuan yang qānitāt adalah perempuan senantiasa taat kepada Allah sekaligus tunduk dan patuh kepada-Nya. Dengan demikian, sikap ketaatan dan ketertundukan di sini tidak terkait dengan suami, tetapi hanya kepada Allah. Namun begitu, para ulama memahami ayat ini sebagai ketaatan kepada Allah sekaligus kepada suami, jika ia sebagai istri, karena redaksi ini disebutkan dalam konteks relasi antara lelaki dan perempuan.37 Artinya, ketaatan seorang istri terhadap suami sebenarnya realisasi ketaatannya kepada Allah. Sehingga dengan demikian, ia akan melakukannya dengan penuh ketulusan tanpa merasa terbebani sedikit pun sebagaimana ditunjukkan oleh kata qanata. Jika ketaatan istri terhadap suami merupakan manifestasi dari ketaatannya kepada Allah, maka tidak ada alasan bagi istri untuk tidak taat kepada suami, sejauh ketaatan kepadanya tidak mengarah kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dalam hal ini, yang dilihat bukan suaminya, tetapi Allah.
Dalam konteks keterkaitan dua hal ini, yakni ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada suami, dapat dilihat di dalam beberapa riwayat berikut ini:
hr04
Sekiranya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain, pasti akan aku perintah seorang istri sujud kepada suaminya, mengingat haknya yang berarti kewajiban si istri. Seorang istri tidak akan memperoleh manisnya iman sehingga ia memenuhi hak suaminya. (Riwayat Ibnu Mājah, Ahmad, dan al-Baihaqī dari Mu‘ādz bin Jabal)
hr05
Hai Basrah! Ingatlah Allah di saat melakukan kesalahan, niscaya Dia akan mengingatmu dengan ampunan, dan taatlah kepada suamimu, niscaya hal itu sudah cukup bagimu untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat. (Riwayat al-Baihaqī dan ad-Dailamī).
hr06
Yang paling berhak untuk ditaati bagi perempuan adalah suaminya, dan yang paling berhak untuk ditaati bagi laki-laki adalah ibunya. (Riwayat al-Hākim dari ‘Āisyah)
Beberapa hadis di atas harus dipahami betapa Rasulullah sangat menginginkan agar setiap istri benar-benar menunjukkan sikap ketaatan kepada suaminya. Sebab, secara psikologis seorang suami akan merasa kurang berharga dan tidak memperoleh kebahagiaan yang sebenarnya tanpa adanya sikap ketaatan tersebut, meskipun ia mendapatkan segalanya dari sang istri, seperti kecantikan, penghasilan, nasab, karir, dan sebagainya.
Ayat ini seharusnya menjadi wilayah baca kaum perempuan dalam konteks membina hubungan dengan suaminya, agar ketaatan kepada suami, di samping sebagai realisasi dari ketaatan kepada Allah, juga tidak dirasakan sebagai beban, sebab ia dilandasi atas semangat ingin membangun keluarga sakinah yang dihiasi dengan mawaddah dan rahmah.
Bahkan, secara jujur setiap lelaki akan mengakui bahwa sikap itulah yang sebenarnya diidamkan oleh mereka terhadap perempuan yang paling dicintainya, yaitu istrinya. Di sinilah, seorang istri yang baik akan menunjukkan rasa pengorbanannya, jika harus memilih salah satu dari dua pilihan, misalnya, antara berkarir atau mengurus rumah tangga. Boleh jadi, keinginan untuk terus berkarir begitu kuat, namun suaminya tidak mengizinkan, maka dorongan untuk membina keluarga yang sakinah itulah menjadikan ia tidak berat sama sekali harus menaati suaminya, meskipun harus meninggalkan pekerjaannya yang selama ini digeluti. Atau sebaliknya, seorang istri akan dengan senang hati untuk bekerja di luar rumah demi meringankan beban suaminya atau secara tulus untuk mengurus anak-anaknya di saat suaminya tidak ada di rumah.
Di samping itu, ketaatan yang tulus itulah sebenarnya bentuk penghormatan yang hakiki bagi seorang istri terhadap suaminya, bahkan seandainya pun si istri bukanlah perempuan yang berwajah cantik, bukan wanita karir, bukan sarjana, ia hanya sosok ibu rumah tangga biasa; namun, dengan ketaatan yang tulus kepada suaminya akan semakin menumbuhkan penghargaan suami terhadap dirinya dan sebagai timbal-baliknya, si suami juga selalu berusaha menjaga diri dan perasaannya. Oleh karena itu, tidak bisa diajukan pertanyaan berbalik, kenapa suami tidak diperintahkan untuk taat juga kepada istrinya. Sebab, ketika suami menuruti perintah istrinya, misalnya, “Iya Ma, selesai rapat saya akan langsung pulang,” sebagai jawaban dari perkataan istrinya, “Pa, setelah selesai rapat langsung pulang ya…,” harus dipahami sebagai wujud timbal-balik dari sikap ketaatan tersebut. Masalah ketaatan ini tidak bisa dipahami secara hitam-putih atau demi memuaskan suami, tetapi Al-Quran hendak menunjukkan kepada kaum perempuan yang bermaksud membina rumah tangga dengan harmonis, bahwa ketaatan adalah hal yang paling asasi yang dicita-citakan oleh seorang laki-laki terhadap calon pendampingnya kelak. Sehebat apa pun yang dimiliki perempuan, dalam hal kecantikan, karir, kesarjanaan, nasab, penghasilan, dan sebagainya, namun tanpa ketaatan yang tulus kepada suami, maka istri seperti ini tidak dibutuhkan oleh laki-laki.

b. Hāfizhāt lil-Ghaib
Yang dimaksudkan di sini adalah menjaga diri dan kehormatan harta suami di saat suaminya tidak ada di rumah.38 Dalam sebuah riwayat dinyatakan:
hr07
Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan suami ketika memandangnya; senantiasa taat ketika memerintahnya; dan tidak berbeda pendapat yang membuat suaminya tidak suka, baik menyangkut dirinya maupun harta suaminya. (Riwayat Ahmad, an-Nasā'i, dan al-Hākim dari Abū Hurairah)
Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemeliharaan ini erat kaitannya dengan redaksi bimā hafizh allāh. Artinya, perintah al-hifzh ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan perintah Allah kepada seorang suami untuk memenuhi hak-hak istrinya, yaitu memberi nafkah dan mempergaulinya dengan baik. Jika hal ini tidak dilakukan oleh seorang suami maka tidak ada tuntutan untuk memelihara harta suaminya. Sebagaimana dalam kasus istri Abū Sufyān, Hindun bin ‘Utbah, ketika ia meminta pendapat kepada Rasulullah perihal suaminya yang kikir, apakah ia boleh mengambil sendiri harta suaminya untuk keperluan anak-anaknya, lalu beliau mengizinkannya sebatas kebutuhan yang wajar.39 Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang istri merasa keberatan meminta izin suaminya jika hendak pergi atau melakukan hal-hal yang lain, jika ia percaya bahwa suaminya adalah suami yang saleh. Sebab, jika hal itu bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, maupun orang lain, serta tidak berbahaya bagi keselamatannya, sebagai suami yang baik, pasti akan memberi izin.
Di sinilah, kenapa term shālihāt diawali dengan huruf fa' yang posisinya sebagai fashīhah (penegas). Sebab, ketaatan (qānitāt) dan pemeliharaan (hāfizhāt) adalah terkait dengan posisi seorang suami dalam menjalankan perannya sebagai qawwām. Seorang suami tidak dikatakan qawwām jika sikap tanggung jawabnya kepada istri itu tidak sesempurna mungkin, tidak berkesinambungan dan terus menerus. Atau dengan kata lain, tidak ada ketaatan tanpa adanya tanggung jawab memberi nafkah, kecuali jika suami, karena sesuatu sebab tertentu, menjadikan dirinya tidak bisa memberi nafkah istrinya secara wajar. Tentu saja, hal ini sangat berbeda dengan suami yang secara sengaja tidak mau menafkahi istrinya, baik karena kekikirannya maupun kemalasannya dalam mencari nafkah, padahal fisiknya mampu. Namun, di kalangan ulama ada yang berpendapat, didasarkan ayat di atas, bahwa sebuah akad perkawinan bisa dibatalkan (fasakh) jika suami tidak mampu lagi menafkahi istrinya secara wajar. Pendapat ini diikuti oleh Malik, Syafi‘i, dan lainnya.40


2. Kriteria Suami yang Saleh
Sebagaimana laki-laki, setiap perempuan pasti mendambakan seorang pendamping yang baik, untuk membina keluarga sakinah. Namun begitu, sebagaimana wanita salehah menetapkan kriteria suami yang saleh ternyata juga tidak mudah. Sebab, setiap wanita bisa dipastikan punya cara pandang dan ukuran tersendiri dalam menetapkan calon pendampingnya yang dianggap baik/saleh, yang tentunya berbeda dengan wanita lain. Secara umum, biasanya wanita menghendaki seorang lelaki yang tanggung jawab, pengertian, setia, sabar, tidak suka memaksakan kehendak, berasal dari keturunan yang baik, sarjana, dan punya pekerjaan yang mapan. Bahkan, di antara mereka juga ada menetapkan lebih dari itu, misalnya, tampan, gagah, postur tubuh ideal, memiliki rumah pribadi, kendaraan pribadi, dan lain-lain. Walhasil, setiap wanita sangat mendambakan seorang pendamping yang nyaris tanpa cacat.
Padahal, keinginan tidak selalu sejajar simetris dengan kenyataan, sebab sesempurna apa pun seorang suami, ia tetap manusia biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Di sinilah Rasulullah telah menetapkan atau lebih tepatnya mengingatkan agar tidak teperdaya oleh penampilan fisik-material. Beliau menekankan agar setiap wanita menjatuhkan pilihannya kepada lelaki yang baik agamanya. Yang dimaksudkan di sini adalah yang mulia akhlaknya. Sebab jika tidak demikian, maka beliau memprediksi keluarga tersebut akan berantakan:
hr08
Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian senang dengan akhlak dan agamanya, maka nikahkan anakmu dengan orang itu, jika tidak (dengan pertimbangan demikian) maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan-kerusakan baru. (Riwayat Ibnu Mājah dan alHākim dari Abū Hurairah)
Di samping itu, seorang suami yang berakhlak mulia, akan senantiasa menunjukkan ketulusan cintanya, yang diwujudkan dengan mempergauli istrinya dengan sebaik-baiknya, baik lahir maupun batin. Namun, jika rasa cinta itu mulai memudar, ia akan tetap memperlakukan istrinya dengan baik sebagai amanah Allah. Hanya saja, jika mencoba merujuk kepada Al-Quran, maka hampir-hampir tidak dijumpai ayat-ayat yang secara eksplisit menjelaskan kriteria suami yang saleh, sebagaimana perempuan salehah. Meskipun begitu, di antara ayat-ayat Al-Quran, ada ayat yang bisa dipahami sebagai kriteria suami yang saleh, seperti firman Allah:
28_26
Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orangyang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya. (al-Qashash/28: 26)
Ayat ini merupakan satu rangkaian dengan ayat-ayat sebelumnya yang berkenaan dengan kisah Musa, yang melarikan diri ke Madyan untuk menghindari ancaman Fir‘aun, dengan dua orang gadis. Kedua gadis tersebut begitu terpesona dengan apa yang dilakukan oleh Musa terhadap mereka, baik kekuatan fisiknya ketika membantu mereka untuk mengambil
air, maupun akhlaknya ketika mengantarknya demi memenuhi undangan orang tuanya. Rasa kagum dan terpesona inilah yang mendorong salah satu dari mereka untuk berkata kepada bapaknya, “Sesungguhnya sebaik-baik pekerja adalah yang kuat lagi tepercaya.” Ayat ini memang tidak secara langsung berkaitan dengan kriteria suami yang saleh, tetapi perkataan atau lebih tepatnya promosi salah satu dari kedua gadis tentang kehebatan dan keluhuran akhlak Musa di hadapan bapaknya, itulah yang mengindikasikan bahwa mereka tertarik kepadanya. Begitu juga bapaknya, setelah menyimak secara seksama penjelasan putrinya, maka ia menganggap bahwa pemuda seperti Musa inilah yang layak menjadi pendamping hidup putrinya. Atas alasan inilah, kemudian bapaknya berkata kepada Musa, bahwa dirinya akan dinikahkan kepada salah satu dari putrinya.
28_27
Dia (Syuaib) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku.” (al-Qashash/28: 27)
Jawaban bapaknya ini tentu saja tidak nyambung dengan perkataan anaknya itu, namun sebagai seorang bapak yang bijak, ia paham betul jika anaknya sangat mencintai pemuda tersebut. Oleh karena itu, rangkaian ayat ini yang muncul sebagai bentuk persetujuannya. Di sini, Al-Quran menggunakan term al-qawiyy dan al-amīn. Kedua term ini memang tidak secara khusus terkait dengan perkawinan, namun juga hal-hal lain. Misalnya, ‘Umar bin al-Khaththāb pernah berdoa agar barisannya diperkuat dengan orang-orang yang kuat lagi amanah.41 Namun, dalam kasus di atas, terdapat dua hal, yaitu al-qawiyy (orang yang kuat) dan al-amīn (orang yang dapat dipercaya), yang mendasari orang tua itu untuk menikahkan putrinya dengan Musa.

a. Al-Qawiyy
Kata al-qawiyy di sini pada mulanya mengacu kepada kekuatan fisik. Hal ini karena saat itu kekuatan fisik memang sangat dibutuhkan untuk bisa bersaing dalam mencari penghidupan, juga karena kondisi alamnya dan jenis pekerjaannya. Namun, dilihat dari konteksnya, maka esensi dari kata al-qawiyy di sini adalah bertanggung jawab. Bertanggung jawab adalah menjadi hal sangat penting bagi seorang istri, pada akhirnya. Sebab, sehebat apa pun seorang laki-laki, baik fisik, ilmu, ketampanan, ataupun nasab, namun jika ia tidak berani menghadapi kerasnya persaingan hidup dalam mencari nafkah sebagai wujud tanggung jawabnya kepada istri dan keluarganya, maka laki-laki seperti ini tidak dibutuhkan oleh seorang istri. Maka, sangatlah tidak patut jika ada seorang suami menyuruh, apalagi memaksa istrinya untuk bekerja, walaupun demi menopang biaya kehidupan keluarga, kecuali hal itu keluar dari keinginan istrinya sendiri untuk membantu ekonomi keluarga.
Bahkan, termasuk dalam konteks tanggung jawab adalah menjaga perasaan istrinya. Betapa seorang istri akan merasa sangat tidak nyaman, jika perasaannya tertekan. Misalnya sebagai ilustrasi:
Ketika seorang suami bekerja di sebuah kantor atau perusahaan,tentunya ia akan berhubungan dengan banyak pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Di antara kolega atau rekan kerjanya, ada seorang perempuan, sebut saja “Melati”. Suatu ketika, Melati pernah diperkenalkan kepada istrinya. Pada mulanya, istrinya tidak ada perasaan apa-apa kepada rekan kerja suaminya ini, namun lama kelamaan perasaannya menjadi tidak nyaman, bahkan seringkali jantungnya berdegup keras, tidak seperti biasanya. Kemudian ia berusaha mengungkapkan perasaannya ini kepada suaminya, seraya berkata,Mas jangan terlalu dekat dengan Melati ya...”
Perkataan si istri ini mungkin dianggapnya terlalu berlebihan, bahkan boleh jadi suami akan sangat tersinggung sebab ia sepertinya ada “main mata” dengan rekan kerjanya itu.Namun demikian, di sinilah seorang suami yang baik akan diuji apakah yang dilakukan itu demi mengikuti hawa nafsunya dan memuaskan keinginan pribadinya, meskipun menyangkut karir dan masa depannya, atau demi membahagiakan istrinya, lahir dan batin. Dalam kasus semacam ini, tidak bisa hanya diselesaikan melalui logika dan diskusi, sebab ini menyangkut perasaan halus perempuan, yang konon, lebih tajam daripada laki-laki.42 Bahkan perasaan halus seorang perempuan justru sangat dibutuhkan, khususnya dalam rangka memelihara dan membimbing anak-anaknya.43 Seorang suami yang baik dituntut untuk berani berkorban demi istrinya walaupun harus mengalahkan perhitungan akalnya.
Dengan demikian, riwayat tentang larangan bagi seorang istri membawa laki-laki yang tidak disukai suaminya ke dalam rumah, juga harus dipahami secara berbalik, yakni suami juga dilarang bergaul atau membawa perempuan lain ke rumah, jika kehadirannya tidak disukai atau mengganggu perasaan istrinya.
Kenapa demikian? Sebab seorang suami yang baik/saleh, bukan saja berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan fisik-materinya, namun juga berusaha membuat istrinya merasa aman dan nyaman bersamanya, sekalipun untuk itu ia harus berkorban demi cinta kasihnya kepada sang istri. Di sisi lain, jika seorang suami tidak bisa menjaga perasaan istrinya, maka suami seperti ini sebenarnya tidak dibutuhkan oleh istri.
b. Al-Amīn
Makna generik al-amīn adalah orang yang dapat dipercaya.
Dalam hal ini, bisa dilihat kembali dalam kasus Musa dengan dua orang gadis. Ketika salah satu dari mereka berkata kepada bapaknya bahwa Musa adalah seorang yang dapat dipercaya, lalu bapaknya bertanya, “Apa alasanmu mengatakan demikian?” Kemudian anaknya bercerita, “Ketika aku hendak membawanya ke rumah, aku berada di depannya, lalu ia berkata, ‘Sebaiknya aku saja yang berjalan di depan dan kalian di belakangku, kalau nanti sampai di persimpangan jalan, kalian bisa melempar kerikil sebagai pertanda ke arah mana kita harus menuju’.”44 Alasan inilah yang menjadikan si gadis yakin bahwa pemuda tersebut adalah seorang yang dapat dipercaya dan layak untuk menjadi pendampingnya.
Al-Amīn (dapat dipercaya), dalam hal ini, dibahas dalam konteks hubungan suami-istri, dan bukan pada kasus-kasus yang lain. Apakah seorang laki-laki akan tetap amanah jika bergaul dengan kaum perempuan, atau justru ia adalah tipelaki-laki “mata keranjang” atau tidak setia. Kenapa al-amīn menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi seorang perempuan untuk menentukan calon pendampingnya, sebab bukan saja wilayah gerak laki-laki cenderung bebas dan di luar rumah dibanding perempuan, akan tetapi sifat itulah yang bisa menenteramkan hati perempuan.
Di sisi lain, kenapa juga sifat al-amīn, dalam konteks hubungannya dengan lawan jenis, begitu istimewa untuk dijadikan tolok ukur demi melihat kesalehan seorang suami?
Hal ini terkait dengan kondisi psikologis laki-laki yang cenderung lemah di hadapan kaum perempuan. Sebagaimana dalam firman-Nya:
4_28
Karena manusia diciptakan (bersifat) lemah. (an-Nisā'/4: 28)
Sementara ulama memahami bahwa kata dha‘īf di sini menyangkut hubungan laki-laki dengan perempuan. Artinya, seorang laki-laki cenderung tidak berkutik atau lemah jika dihadapkan pada perempuan.45 Menurut Imam Thawūs, seperti dikutip oleh Ibnu ‘Asyūr, meskipun begitu bukan berarti harus dipahami bahwa laki-laki selalu berada dalam posisi sangat lemah dalam urusan perempuan, sebab ini akan membatasikandungan ayat itu sendiri. Namun, ayat di atas harus dilihat dalam kaitannya dengan hukum-hukum praktis yang disebutkan jauh sebelumnya, seperti kebolehan berpoligami (tarkhīsh an-nikāh}).46 Atau dengan kata lain, faktor paling dominan yang membuat manusia lemah adalah kesenangan dan hawa nafsu, sehingga akhlaknya menjadi lemah. Inilah pendapat yang paling kuat, dan bukan lemah secara fisik. Artinya, ketika seseorang secara fisik kuat tetapi tidak mendorong dirinya kepada ketaatan kepada Allah dengan
menjaga kesetiaannya, maka ia dikatakan sebagai orang lemah.47
Melihat hal ini, al-amīn secara sederhana bisa dimaknai bahwa si suami tidak mudah tergoda atau selalu setia. Seorang suami yang baik atau saleh akan berusaha menghindar dari hal-hal yang dapat menjadikannya tergoda kepada perempuan lain atau mendorong nafsu syahwatnya. Praktek poligami
kebanyakan terjadi karena dorongan nafsu syahwat dibanding pertimbangan akal dan nurani sehatnya, misalnya, tidak ingin menyakiti perasaan istrinya, memegang kepercayaan yang diberikan istrinya, dibanding menuruti nafsunya dan kebutuhan biologisnya.
Tentu saja, bukan hanya dua hal itu saja, al-qawiyy dan alamīn, yang mendorong seorang perempuan untuk mau dinikahi,namun jika diteliti lebih jauh, sesungguhnya dua hal itulah yang dibutuhkan oleh seorang istri pada akhirnya. Oleh karenanya,setiap perempuan harus memastikan terlebih dahulu apakah calon suaminya memenuhi dua kriteria di atas, bertanggung jawab dan bisa dipercaya/setia atau tidak. Sekaligus, hal ini juga menjadi catatan bagi setiap suami, jika ingin membina keluarga sakinah yang dihiasi dengan mawaddah dan rahmah, ia harus senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab kepada istrinya, lahir dan batin, yakni memberi nafkah dan menjaga perasaannya,dan menjaga kepercayaan si istri dengan tetap setia.
Berangkat dari penjelasan di atas, maka harus dipahami secara integral dan menyeluruh, tidak parsial. Artinya, jika ingin melihat siapa istri yang salehah itu, maka harus juga dilihat kriteria suami yang saleh; begitu juga sebaliknya. Ringkasnya, jika masing-masing pihak menyadari posisinya, dengan selalu memahami dan menyadari kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga mendorongnya untuk saling memberi dan berani berkorban untuk pasangannya, bukan saling memiliki dan saling menuntut, maka keluarga sakinah yang dihiasi dengan mawaddah dan rahmah akan mudah terwujud. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Catatan:
1Al-Ashfahānī, al-Mufradāt fī Gharībil-Qur'ān, ditahqiq oleh Muhammad
Sayyid al-Kailanī, (Beirut: Dārul-Ma‘rifah, t.th), pada term sakana, h. 236.
2 Lihat antara lain, Surah Saba'/34: 15, at-Taubah/9: 24
3 Lihat Surah al-An‘ām/6: 96
4 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wat-Tanwīr, (t.t: t.p, t.th), jilid XIII, h. 3234
5 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wat-Tanwīr, jilid XVII, 4058
6 Al-Ashfahānī, al-Mufradāt, pada term wadada, h. 516.
7 Ar-Rāzī, Mafātīh al-Ghaib, (t.t: t.p, t.th), jilid XXV, h. 97
8 Muhammad ‘Alī ash-Shabūnī, Mukhtashar Tafsīr Ibnu Katsīr, (Mesir:
Dārur-Rasyād, t.th) jilid III, h.275.
9 Ash-Shabūnī, Mukhtashar, jilid III, 275.
10 Al-Ashfahānī, al-Mufradāt, dalam term rahima, h. 191.
11 Penambahan alif dan nūn menunjukkan kesempurnaan, (lihat, az-
Zarkasyi, al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur'ān).
12 Al-Ashfahānī, al-Mufradāt, h. 192.
13 Majduddīn Muhammad bin Ya‘qūb al-Fairuz Abadī, al-Qāmūs al-
Muhīth (Beirut: Dār al-Fikr, t.th), jilid IV, h. 117.
14 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wat-Tanwīr, jilid XIII, h, 3234
15 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wat-Tanwīr, jilid XIII, 3234 dan ar-Rāzī,
Mafātīh al-Ghaib, jilid 17, 4059.
16 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wa at-Tanwīr, jilid XIII, h. 3235.
17 Sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Asyūr dalam at-Tahrīr wa at-Tanwīr,
jilid 13, h. 3235.
18 M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur'an, (Jakarta: Lentera Hati, 2007),
cet ke-3, h. 82
19 M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur'an, h. 88.
20 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wa at-Tanwīr, jilid. XIII, 3234.
21 Ar-Rāzī, Mafātīh al-Ghaib, jilid XVII, h. 4058.
22 Ar-Rāzī, Mafātīh al-Ghaib, jilid XVII, h. 4058.
23 M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur'an, h. 92
24 Lihat ash-Shabūnī, Mukhtashar, jilid I, h. 368. Riwayat al-Bukhārī,
Abū Dāwud, dan an-Nasā'ī
25 Ibnu ‘Asyūr, at-Tahrīr wa at-Tanwīr, jilid IV, h. 917
26 Al-Ashfahānī, al-Mufradāt, dalam term ‘asyara, h. 335.
27 Al-Ashfahānī, al-Mufradāt, pada term ‘arafa, h. 331
28 Lihat ath-Thabarī, Jāmi‘ al-Bayān, (t.t: t.p, t.th), jilid III, h. 312.
29 Ash-Shabūnī, Mukhtashar, jilid I. h. 369.

2 komentar:

  1. Mantap !
    Terima kasih ya atas artikel dan penjelasannya.

    BalasHapus
  2. Sands Casino | Shootercasino.com
    A complete casino bet365 experience. The first fun88 vin step to any casino in Las Vegas will be in-person entertainment 샌즈카지노 and enjoy a $500 gift card. A

    BalasHapus