POLA KONSUMSI

Manusia adalah makhluk yang mengonsumsi paling banyak jenis barang di planet ini. Dari barang-barang yang sederhana sampai yang canggih dan mewah tersedia di gerai-gerai penjualan, yang berarti ada yang membutuhkannya. Dari model pakaian, aksesoris, sampai pada kebutuhan pokok sehari-hari dengan mudah ditemukan di mana-mana. Aneka jenis makanan dan minuman dari nabati sampai hewani masuk lewat mulut manusia sehari-hari. Berbeda dengan makhluk lain seperti hewan carnivora hanya mengonsumsi daging, herbivora dengan tumbuh-tumbuhan, insectivora dengan serangga, dan sebagainya. Manusia mengonsumsi semuanya. Dapat dibayangkan seandainya konsumsi itu tidak dibatasi oleh aturan agama, maka manusia benar-benar menjadi makhluk paling buas dan mengerikan.Konsumsi merupakan suatu hal niscaya dalam kehidupan, karena manusia membutuhkan berbagai konsumsi untuk dapat mempertahankan kehidupannya. Ia harus makan untuk hidup, berpakaian untuk melindungi tubuhnya dari berbagai iklim ekstrem dan gangguan lainnya, memiliki rumah untuk tempat berteduh, beristirahat sekeluarga, serta menjaganya dari berbagai gangguan fatal. Demikian juga aneka peralatan untuk memudahkan menjalani kehidupannya bahkan untuk menggapai prestasi dan prestise. Sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan aturan-aturan syarak maka tidak akan menimbulkan masalah. Akan tetapi, ketika manusia memperturutkan nafsunya dengan cara-cara yang tak dibenarkan oleh agama, maka hal itu akan menimbulkan malapetaka berkepanjangan.
Secara sederhana, konsumsi dalam perspektif ekonomi diartikan sebagai pemakaian barang untuk mencukupi suatu kebutuhan secara langsung.1  Mengkonsumsi benda-benda yang tersedia di alam ini, baik yang masih natural maupun olahan melalui sentuhan teknologi produksi, boleh-boleh saja sepanjang  tidak  terdapat  unsur-unsur  ketidakadilan (perbuatan zalim), tabzīr (boros, mubazir), dan isrāf (berlebih-lebihan atau melampaui  batas).  Hal-hal  yang  berkaitan  dengan  pola konsumsi inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Dimulai dari  pemaparan  tentang  kebutuhan  manusia,  penyelarasan antara pendapatan dan pengeluaran, pembelanjaan pada hal-hal yang baik, menghindari kebakhilan, kemewahan dan kemegahan, serta kemubaziran dan melampaui batas.

A. Kebutuhan Manusia
Manusia diciptakan oleh Allah subhānahu wa ta‘ālā sebagai khalifah yang mendiami dan memakmurkan bumi.2 Untuktugas itu ia dilengkapi berbagai instrumen dalam dirinya seperti insting, panca indra, akal pikiran, hati nurani, nafsu, dan sebagainya. Diciptakan pula berbagai kebutuhan mereka di bumi dari mulai yang paling asasi, seperti udara (oksigen) untuk bernapas, berbagai makanan dan minuman yang melimpah, sampai  pada  kebutuhan  yang  bersifat  aksesoris.  Dengan perkataan lain, semua yang ada di bumi diperuntukkan untuk kehidupan manusia sebagaimana dijelaskan dalam Surah alBaqarah/2: 29 sebagai berikut:
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (al-Baqarah/2: 29)
Meskipun segala sesuatu yang ada di bumi untuk manusia, tidak berarti mereka boleh semena-mena mengeksplorasi dan mengeksploitasi semua dan semaunya hanya untuk pemuas sesaat tanpa memerhatikan keberlangsungan ekosistem dan nilai-nilai ekonomis jangka panjang. Hidup bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi-generasi berikutnya secara berkesinambungan. Apa yang dilakukan hari ini sangat menentukan kehidupan dan kemakmuran generasi berikutnya. 
Jika manusia hanya memperturutkan nafsu keserakahannya untuk memenuhi seluruh kebutuhannya tanpa memerhatikan keberlangsungan kehidupan dan harmonisasi alam, maka ia telah menciptakan potensi malapetaka kehidupan masa depan. 
Allah subhānahu wa ta‘ālā telah mengingatkan manusia untuk memakmurkan bumi demi kepentingan bersama. Kelestarian lingkungan harus dijaga agar sumber-sumber produksi yang dibutuhkan oleh manusia dapat terpenuhi. Di sini diperlukan kearifan bagi semua manusia penghuni planet bumi untuk tidak merusak alam lingkungan hanya karena keserakahan sesaat, menimbun harta kekayaan.Dalam diri manusia terdapat predisposisi atau kecenderungan menyenangi harta benda dan menjadikannya sebagai kebanggaan maupun alat untuk memuaskan semua kebutuhan dan keinginannya. Hal ini ditegaskan dalam Surah Ali Imrān/3: 14
Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (Ali ‘Imrān/3: 14)
Keinginan manusia untuk memenuhi semua kebutuhannya memang tidak pernah ada batasnya, kecuali mereka yang mampu mengendalikan diri dan menyadari bahwa ada akhirat sebagai tempat kembali yang kekal. Harta benda atau apa saja yang diinginkan sebagai perwujudan dari sikap konsumerisme dan kesenangan hidup (matā‘ul-hayātid-dunyā) itu menjadi bahan ujian bagi manusia. Hal ini dapat dipahami dari ayat lain, Surah al-Kahf/18: 7, yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di atas bumi ini merupakan perhiasan (zīnah) yang menarik minat untuk dinikmati dan dikonsumsi. Akan tetapi, di sisi lain ia menjadi arena ujian bagi tiap individu. Keserakahan manusia dalam harta telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadis berikut:
Seandainya manusia telah memiliki harta yang memenuhi dua lembah pasti masih menginginkan yang ketiga. Padahal tidak ada yang akan mengisi perutnya kecuali tanah (pasti akan mati). Dan Allah akan mengampuni orang-orang yang bertaubat.       (Riwayat Ahmad dari Ibnu‘Abbās dan at-Tirmizī dari Ubai bin Ka‘b)
Kebutuhan manusia dapat dikategorikan menjadi tiga hal pokok:  kebutuhan  primer (darūriyyāt),  kebutuhan  sekunder (hājiyyāt), dan kebutuhan tersier      (tahsīniyyāt atau kamāliyyāt).
Pertama, kebutuhan primer adalah kebutuhan yang berkaitan dengan hidup-mati seseorang, seperti kebutuhan pada oksigen, makanan, dan minuman. Manusia harus terus berusaha untuk mempertahankan kehidupannya dengan melakukan pemenuhan kebutuhan primernya sebatas yang dibutuhkan (tidak berlebih-lebihan).
Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa  (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik  hasilnya,  tapijanganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebihan. (al-An‘ām/6: 141)
Kedua, kebutuhan sekunder (hājiyyāt) adalah kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, tetapi tidak sampai mengancam kehidupan apabila tidak terpenuhi. Apabila makan dan minum merupakan kebutuhan primer manusia, maka instrumen yang digunakan untuk menyediakan sesuatu menjadi siap santap dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder. 
Ringkasnya, segala sesuatu yang dapat memudahkan dalam melakukan tugas-tugas penting diklasifikasikan sebagai kebutuhan sekunder. Misalnya, kendaraan yang digunakan untuk menjalankan usaha agar efektif dan efiesien termasuk dalam kelompok kebutuhan ini. Allah subhānahu wa ta‘ālā menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan di alam ini untuk mencari karunia dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia. Salah satu ayat yang menjelaskan hal ini adalah Surah al-Isrā′/17: 66:4

Tuhanmulah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari karunia-Nya. Sungguh, Dia Maha Penyayang terhadapmu. (al-Isrā′/17: 66)
Ketiga, kebutuhan tersier (tahsīniyyāt), yaitu kebutuhan yang bersifat aksesoris, pelengkap, dan memberi nilai tambah pada pemenuhan primer dan sekunder. Sebagai contoh, makanan yang terhidang di atas meja makan dengan tataboga serta tatakrama penyediaannya yang baik. Makanan itu sendiri adalah kebutuhan primer, peralatan memasak dan wadah penyajian
makanan adalah kebutuhan sekunder, dan tataboga dan tatakrama penyajian (pemuliaan) merupakan kebutuhan tersier.
Dalam kehidupan pribadi dan sosial terdapat kebutuhan-kebutuhan tersier yang harus diperhatikan, misalnya menggu-nakan parfum (ta•ayyub), berpenampilan menyenangkan, dan aneka aksesoris yang lumrah dalam budaya dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menggunakan perhiasan yang lazim sepanjang tidak bertentangan dengan syarak termasuk dalam kategori kebutuhan tersier yang dibenarkan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan jenis ini kadang-kadang harus melakukan pekerjaan sulit, misalnya harus menyelam ke dasar lautan untuk memperoleh sejenis permata yang harganya bernilai ekonomis tinggi. Jadi, dalam berbagai kebutuhan manusia itu terkandung banyak manfaat yang bisa dibagi nilai
ekonomis yang terkandung padanya. Allah subhānahū wa ta‘ālā berfirman dalam Surah an-Nahl/16: 14 sebagai berikut:
Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. (an-Nahl/16: 14)
Ketiga kebutuhan tersebut di atas: kebutuhan primer (darūriyyāt),kebutuhan sekunder (hājiyyāt), dan kebutuhan tersier (tahsīniyyāt atau kamāliyyāt) harus berorientasi pada tujuan hidup manusia sebagaimana dimaksud oleh Surah adz-dzāriyāt/51: 56, yaitu ibadah kepada Allah subhānahu wa ta‘ālā. Hal ini penting dikemukakan, karena pemenuhan kebutuhan, terutama kebutuhan tersier, sering menjerumuskan manusia pada kemewahan yang berlebih-lebihan kalau orientasinya bukan pada kesempurnaan ibadah dan kemuliaan akhlak.5
B. Penyelarasan Pendapatan dengan Pengeluaran
Bekerja mencari nafkah untuk diri sendiri, keluarga, dan berbagi dengan orang lain merupakan suatu keharusan. Allah subhānahu wa ta‘ālā menciptakan alam ini sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk menjalani kehidupan yang terbaik (ahsanu ‘amalā). Berbagai profesi tercipta dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia yang berimplikasi pada muncul-
nya saling membutuhkan, saling menolong, serta saling bekerjasama dan berbagi dengan orang lain. Ketika seseorang bekerja dan memperoleh hasil dari pekerjaannya pada hakikatnya telah menolong dirinya sendiri, keluarganya, dan juga orang lain. Ia membelanjakan hasil usahanya untuk
membeli barang konsumsi yang ia butuhkan berarti telah pula menolong orang lain yang menjual barang tersebut. Begitulah distribusi barang dan jasa berputar dan di sana ada unsur tolong menolong.
Di dalam Al-Qur′an ditemukan banyak ayat yang menyuruh dan memotivasi manusia untuk bekerja. Dengan bekerja dan berpenghasilan, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam Surah al-Jumu‘ah/62: 10 Allah subhānahu wa ta‘ālā telah menegaskan:
Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (al-Jumu‘ah/62: 10)
Perintah untuk menafkahkan sebagian harta yang dimiliki, bahkan secara spesifik dari hasil usaha seperti ditegaskan, misalnya, oleh Surah al-Baqarah/2: 267, sesungguhnyamempunyai makna untuk terus bekerja dan berupaya meng-hasilkan sesuatu. Artinya, berinfak mengandung motivasi untukbekerja dan berpenghasilan. Pekerjaan dan penghasilan yang diperoleh dari hasil usaha harus dapat dijamin kesucian (kehalalan)-nya. Cara-cara perolehan yang tidak halal, menzalimi orang lain, dan praktik-praktik yang tidakk wajar akan berdampak buruk bagi kehidupan. Dalam kerangka ini,
bekerja bukan semata-mata bagaimana memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana bekerja dan berpenghasilan memperoleh keberkahan dari Allah subhānahu wa ta‘ālā.
Dalam Surah al-Jumu‘ah/62: 10 di atas, Allah subhānahu wa ta‘ālā menggandengkan penyebutan antara peribadatan dengan mencari nafkah agar manusia senantiasa menyadari bahwa ia harus mereguk kebahagiaan di dunia dan di akhirat.6 Namun, sebagian manusia kadang-kadang lupa pada kehidupan eternal, akhirat, dengan hanya menginginkan kehidupan dunia semata.7 Pada umumnya orang yang tidak peduli pada kehidupan akhirat sangat rentan terhadap perilaku mencurangi atau menzalimi orang lain dalam setiap usaha yang dilakukannya. Ia akan berupaya menempuh segala cara demi memenuhi kebutuhan dan ambisinya dalam kehidupan duniawi. Tanpa mengindahkan hak-hak orang lain, ia terus mengeruk berbagai keuntungan, apa pun caranya. Pada umumnya terjadi karena faktor ke-
inginan untuk memenuhi seluruh kebutuhannya yang tidak pernah mengenal batas.
Membatasi kebutuhan pada hal-hal yang sangat mendesak, wajar, tidak berlebih-lebihan (sesuai dengan nilai-nilai Islam) akan berimplikasi pada cara seseorang dalam bekerja dan berbelanja. Ukuran bukan pada seberapa jumlah perolehan, tetapi pada nilai keberkahan yang terkandung di dalamnya. Harta melimpah bukan ukuran kekayaan, tetapi bagaimana harta itu memberi kebermaknaan dalam kejiwaan seseorang.
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati dengan bersabda:

لَيْسَ الْغِنىَ عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلٰكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ - رواه البخاري عن أبى هريرة
Ukuran kekayaan bukan terletak pada banyaknya harta benda, tetapi pada kekayaan jiwa. (Riwayat al-Bukhārī dari Abū Hurairah)
Karena ukuran kekayaan itu bukan pada jumlah harta yang banyak, maka sejatinya yang penting dilakukan adalah bagaimana menyelaraskan antara kebutuhan dengan pendapatan. Persoalan paling krusial bagi banyak orang adalah bagaimana menyeimbangkan antara pendapatan dengan pengeluaran, karena selamanya kebutuhan lebih besar daripada penghasilan. Menuruti kebutuhan, rasanya tidak akan pernah selesai. Berkaitan dengan hal ini, falsafah lingkaran sangat relevan untuk direnungkan. Lingkaran besar dan lingkaran kecil jika dihitung derajatnya tidak ada bedanya, masing-masing 360 derajat. Penghasilan besar dan kecil tidak lagi menjadi persoalan, tetapi yang penting adalah keberkahan dari penghasilan itu. Keberkahan itu adalah jika apa yang dimiliki dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dan hal itu memberi kebahagiaan di dunia ini dan insya Allah di akhirat
kelak. Sebagai contoh, seseorang yang berpenghasilan rendah (lingkaran kecil) sangat menikmati pangkas rambut di bawah pohon yang bertarif murah daripada tergiur memangkas rambutnya di hotel berbintang sebagaimana dilakukan oleh orang yang berpenghasilan sangat besar (lingkaran besar). Orang seperti ini mampu menyelaraskan pengeluarannya dengan pendapatannya sehingga tidak merasa terus kekurangan yang pada gilirannya dapat merangsang untuk melakukan penyelewengan.
C. Pembelanjaan pada yang Baik dan Dibutuhkan
“Beli apa yang Anda butuhkan, bukan apa yang Anda inginkan”, demikian nasihat yang bijak untuk para konsumen atau orang yang senang berbelanja (shopping). Begitu banyak dana dihamburkan hanya untuk membeli sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan dalam kehidupan. Bahkan ada orang yang tidak mampu mengendalikan diri ketika berada di tempat perbelanjaan, seakan ingin membeli apa saja yang menarik perhatiannya. Tengoklah misalnya perilaku orang-orang kaya di balai-balai lelang, mereka menghamburkan uangnya untuk membeli sesuatu yang hanya untuk sebuah popularitas atau prestise. Dengan alasan popularitas, prestise, atau bahkan dengan alasan yang tidak jelas, ada orang yang membeli dan mengoleksi aneka hewan peliharaan, tanaman (kembang), barang antik(aneh), dan berbagai barang yang sejatinya tidak berguna dalam kehidupan, dengan harga-harga yang amat fantastis dan sulit diterima akal sehat.
Apa yang dibutuhkan (needs) sesungguhnya tidak sebanyak dengan apa yang diinginkan (wishes). Sedangkan yang diinginkan selalu melampaui dana (funds) yang dimiliki. Dalam situasi seperti itu kadangkala manusia lalu mencari jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, meskipun belum tentu ia butuhkan. Bisa juga ia butuhkan, tapi sekadar kebutuhan tersier (tahsīniyyāt atau kamāliyyāt) saja yang masih bisa ditunda atau bahkan dieliminasi sama sekali tanpa menimbulkan kesulitan hidup. Sementara pembelanjaan pada yang wajib, mendesak, baik, dan dibutuhkan tentu harus dipenuhi dalam batas-batas kewajaran. Itu sebabnya harta menjadi suatu instrumen ujian; sejauh mana dapat dikelola dengan baik sehingga tepat guna dan tepat sasaran sesuai yang dikehendaki oleh Allah subhānahu wa ta‘ālā.
Firman Allah yang berkaitan dengan informasi tentang harta dan keturunan merupakan instrumen cobaan bagi manusia, termaktub dalam Surah at-Taghābun/64: 15-16:

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (at-Taghābun/64: 15-16)
Asy-Syaukānī ketika mengomentari ayat ini menjelaskan bahwa membelanjakan harta yang dikaruniakan Allah subānahu wa ta‘ālā harus dalam wujud kebaikan dan jangan sampai bersifat bakhil.9 Kebaikan di sini adalah segala sesuatu yang diharuskan oleh ajaran agama untuk berinfak, seperti untuk kebutuhan primer, baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang nafkahnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Orang yang beruntung sebagaimana dikemukakan dalam ayat di atas adalah mereka yang dapat menjaga dirinya dari kekikiran atau sifat bakhil dan membelanjakan hartanya pada yang baik dan nyata dibutuhkan. Ukuran pembelanjaan harta pada hal-hal yang baik adalah sebagaimana digariskan oleh ajaran agama, bahwa kehidupan itu bukan hanya di dunia saja, tetapi juga ada kehidupan sesudah kehidupan di dunia ini. Harta bukanlah tujuan, tetapi dapat menjadi alat untuk mencapai kebahagiaan sejati di akhirat.
Harta telah menjadi instrumen ujian dalam mengarungi kehidupan di dunia, dapat memberi kenikmatan sesaat tetapi tidak memberi jaminan kebahagiaan sejati. Rangsangan harta benda telah membuat sebagian manusia tergila-gila memburunya, mengonsumsi apa yang bisa dikonsumsi, mengumpul (mendeposit atau menimbun) apa yang bisa disimpan untuk keperluan entah kapan, seolah-olah kehidupan di dunia ini akan berlangsung selama-lamanya. Mereka lebih memerhatikan pemenuhan kebutuhan sesaat di dunia yang serba instan dan melupakan kehidupan akhirat yang eternal. Banyak ayat Al-Qur′an yang menginformasikan bahwa kehidupan akhirat lebih baik, lebih kekal, dan memberi kebahagiaan sejati yang didambakan oleh manusia. Kekeliruan banyak orang lebih menyenangi yang sesaat daripada yang langgeng dijelaskan misalnya dalam Surah al-Qiyāmah/75: 20-21:10
Tidak! Bahkan kamu mencintai kehidupan dunia, dan mengabaikan (kehidupan) akhirat. (al-Qiyāmah/75: 20-21)
Kecenderungan sebagian manusia dalam berbelanja lebih mementingkan hal-hal yang nyata langsung berhubungan dengan kehidupan duniawi. Tidak mengherankan jika pola konsumsi banyak orang hanya berorientasi pada pemuasan keinginan dan pemenuhan kebutuhan fisik sesaat di dunia (al-‘ājilah) tanpa memperdulikan kehidupan sesudah berpindah ke alam akhirat. Hal ini terjadi karena kehidupan akhirat memiliki time respons yang lebih panjang, belum terlihat hasilnya saat ini, tetapi ditunda sampai hari yang ditentukan (di hari pembalasan). Tentu dengan tujuan agar manusia dapat mempresentasikan amal terbaiknya, meskipun hasil sebuah pekerjaan baru akan diketahui di hari kemudian. Untuk itu, Al-Qur′an senantiasa mengingatkan bahwa kehidupan akhirat lebih baik dan lebih kekal sehingga pola konsumsi pun harus diorientasikan padanya, bukan sekadar kehidupan di sini dan saat ini. Salah satu di antara peringatan itu terdapat pada Surah al-Qashash/28: 6011

Dan apa saja (kekayaan, jabatan, keturunan) yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (al-Qashash/28: 60)
Ayat ini, sebagaimana disebut juga dalam Surah asy-Syūrā/42: 36, menjelaskan betapa tidak sebandingnya antara kenikmatan duniawi dengan ukhrawi, ibarat setetes air bila dibandingkan dengan samudera. Kehidupan dan kemewahan duniawi akan terputus dengan sendirinya begitu ajal menjemput, sementara kehidupan akhirat bersifat eternal. Wajar apabila ayat tersebut di atas diakhiri dengan ungkapan 'afalā ta‘qilūn (apakah kamu
tidak mengerti?). Menurut ar-Rāzī, suatu kebodohan terbesar yang dilakukan manusia apabila meninggalkan apa yang bermanfaat untuk kehidupan akhirat dan melanggengkan hal-hal yang hanya terkait dengan kehidupannya di dunia yang singkat.12 Membelanjakan harta untuk konsumsi pemenuhan kebutuhan fisik semata yang tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kehidupan manusia di akhirat merupakan kebodohan besar, karena pemenuhan kebutuhan fisik seharusnya sekadar untuk menjalankan fungsi-fungsi dalam rangka mempersiapkan perjalanan menuju kehidupan akhirat. Sementara itu, menahan atau meminimalisasi belanja atau infak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kehidupan akhirat dikategorikan sebagai kebakhilan.
D.Menghindari Kebakhilan
Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa hampir semua orang tidak suka terhadap orang kikir (bakhil), bahkan orang bakhil itu sendiri. Orang bakhil tidak ingin orang lain berperilaku bakhil kepadanya. Kecenderungan manusia selalu berharap memperoleh sesuatu lebih banyak dari orang lain, tapi belum tentu sikap sama ketika memberi kepada orang lain. Orang yang tidak mau memberi kepada orang lain di saat yang seharusnya ia lakukan dapat dikategorikan sebagai orang bakhil.
Bakhil sudah menjadi bahasa Indonesia sebagai padanan kata dari kikir, pelit, yang merupakan serapan dari kata Bahasa Arab: al-bukhl atau al-bakhal. Kedua kata ini bermakna sama, yaitu menolak memenuhi permintaan orang yang sangat membutuhkan sesuatu yang dia miliki.13 Orang yang memiliki sifat al-bukhl disebut al-bakhīl. Antonim dari kata ini adalah al-karam yang diartikan sebagai dermawan, orang yang mudah berinfak untuk kebaikan dan menolong orang lain yang memerlukan sesuatu yang dia miliki.
Sementara itu, Al-Qur′an menggunakan dua term untuk menunjukkan sifat kikir manusia, yaitu al-bukhl dan asy-syuhh.
Term al-bukhl dijumpai dalam ayat-ayat berikut: Surah Ali ‘Imrān/3: 180, an-Nisā′/4: 37, at-Taubah/9: 76, al-Hadīd/57: 24, al-Lail/92: 8. Salah satu dari ayat itu, Surah Ali ‘Imrān/3: 180, sebagai berikut:
Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) .
Sedangkan term asy-syuhh dijumpai dalam ayat-ayat berikut: Surah an Nisā′/4: 128, al-Hasyr/59: 9, at-Taghābun/64: 16. Salah satu dari ayat itu, Surah an-Nisā′/4: 128 sebagai berikut:
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (an-Nisā′/4: 128)
Ada beberapa pendapat tentang perbedaan kedua term ini, tapi pada umumnya menyatakan bahwa asy-syuhh atau asy-syahīh lebih parah daripada al-bukhl. Dalam al-Furūq al-Lugawiyyah dijelaskan bahwa asy-syuhh adalah al-bukhl yang disertai dengan ketamakan (keserakahan), sehingga asy-syuhh lebih dahsyat daripada sekadar al-bukhl.
Ada juga yang membedakan bahwa al-bukhl merupakan sifat kikir terhadap apa yang dia miliki sendiri, sementara asy-syuhh bukan hanya kikir atau menolak memberi dari apa yang dia miliki, tetapi juga mencegah terhadap apa yang dimiliki orang lain.
Sejatinya, kalau manusia menyadari bahwa ia lahir ke dunia tidak membawa apa-apa, lalu diberi aneka ragam rezeki oleh Allah subhānahu wa ta‘ālā, dan di antara rezeki yang dianggap sebagai milik sendiri itu ada milik orang lain, maka orang itu tidak akan bersifat bakhil dalam kehidupannya. Pada harta yang dimiliki oleh manusia, melekat juga hak orang lain. Hal ini
dapat dipahami dari firman Allah dalam Surah adz-dzāriyāt/51: 19:15
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (adz-dzāriyāt/51: 19)
Harta yang diakui manusia sebagai hak miliknya pada hakikatnya adalah milik Allah yang dikaruniakan kepadanya sehingga tidak sewajarnya apabila mereka bersikap kikir terhadap karunia milik Allah tersebut. Secara garis besar sifat kikir itu dapat dikategorikan menjadi dua: Pertama, kikir terhadap sesuatu yang merupakan kewajiban, seperti menolak memberi nafkah orang yang menjadi tanggungannya menurut syar‘i, menolak mengeluarkan zakat setelah mencapai nisāb dan haul harta. Demikian juga apabila seseorang kikir terhadap pemenuhan kebutuhan primernya. Kedua, kikir terhadap sesuatu yang bukan merupakan kewajiban, seperti menolak memberi sedekah dan sejenisnya kepada orang lain, atau terhadap dirinya sendiri dalam bentuk kebutuhan-kebutuhan sekunder (al-hājiyyāt) yang wajar. Bersikap kikir dalam kehidupan, baik untuk diri sendiri maupun terhadap orang lain, merupakan sikap tercela. Akan tetapi, berinfak berlebih-lebihan dan tak terkendali juga tidak dianjurkan. Yang baik adalah berada pada posisi tengah yang seimbang (tawāzun), tidak kikir dan juga tidak berlebih-lebihan (boros). Hal ini dapat dipahami dari firman Allah subhānahu wa ta‘ālā dalam Surah al-Furqān/25: 67:
Sifat iqtār (kikir) dan isrāf (berlebih-lebihan) memang dua istilah yang batasannya bersifat relatif, namun perasaan dan pikiran sehat dapat mengenali dan membedakannya dalam praktik kehidupan sehari-hari. Di kalangan para mufasir juga terdapat beberapa pendapat tentang makna kedua istilah yang berlawanan ini. Sebagian menyebutkan bahwa iqtār adalah mencegah infak yang merupakan hak-hak Allah, sementara isrāf adalah infak dalam perbuatan maksiat meskipun dalam jumlah relatif kecil. Sebagian lagi menjelaskan bahwa iqtār mengurangi apa yang mesti diinfakkan kepada semestinya, seperti keluarga dalam bentuk makanan dan pakaian (kebutuhan primer), sedangkan isrāf yaitu melampaui batas dalam membelanjakan harta sehingga masuk pada batas tabdzīr.16
Salah satu dari kedua sifat ini dapat terjadi pada manusia kecuali apabila telah mampu menyeimbangkan diri dalam berbelanja/berinfak. Namun, bila didasarkan pada pengalaman sehari-hari tampaknya orang yang berbuat kikir lebih banyak daripada yang berlebih-lebihan. Banyak orang diliputi kekhawatiran ketika akan berinfak bahwa hartanya akan berkurang,padahal ia mungkin telah bersusah payah memperolehnya.
Kekhawatiran semacam ini sesungguhnya tidak perlu terjadi apabila manusia menyadari bahwa segala sesuatu yang diinfakkan itu akan diganti oleh Allah subhānahu wa ta‘ālā. Firman Allah dalam Surah Saba′/34: 39:
Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik. (Saba′/34: 39)
Ayat ini sangat jelas menginformasikan bahwa apa pun yang dibelanjakan dalam kebaikan pasti Allah subhānahu wa ta‘ālā akan menggantinya sepanjang tidak masuk dalam kategori berlebih-lebihan atau kikir  17 Penggantianitu bersifat niscaya (pasti), hanya boleh jadi segera di dunia dan
boleh jadi juga nanti di akhirat.18 Berinfak memang secara kuantitatif mengurangi sejumlah harta yang telah berada dalam genggaman, tetapi Allah subhānahu wa ta‘ālā sendiri yang menjamin bahwa yang berkurang itu pasti akan ada gantinya sehingga tidak ada alasan bagi manusia untuk bersikap bakhil dalam menginfakkan hartanya di jalan kebaikan. Juga tidak ada alasan untuk bermewah-mewah dan bermegah-megah sendiri karena di luar sana juga ada orang lain yang mempunyai hak pada apa yang kita miliki.
E. Menghindari Kemewahan dan Kemegahan
Ada ungkapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang anak manusia sepanjang perutnya masih terletak di depan, selama itu pula masih suka pada harta. Dalam hadis yang disebutkan di awal tulisan ini, Rasululullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa manusia senantiasa menginginkan lebih banyak lagi harta meskipun dia sebenarnya sudah memiliki harta berlimpah. Tentu, mereka yang belum menyadari bahwa semua harta itu tidak ada yang dibawa mati (karena yang akan mengisi perut di liang lahad hanyalah tanah belaka).
Bagi mereka yang tak menyadari hal ini akan terus melaju dalam pengumpulan harta, karena kebutuhan akan selalu berada di atas perolehan harta sehingga tidak pernah cukup selamanya. Upaya mengumpulkan harta berjalan terus menerus, kadang-kadang ada yang menggunakan segala cara, dan merasa bahwa harta adalah segala-galanya, bahkan mungkin dapat mengekalkannya. Allah subhānahu wa ta‘ālā berfirman dalam Surah al Humazah /104: 1—4:
Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Hu•amah. (al-Humazah/104: 1—4)
Orang-orang yang terus menerus mengumpulkan harta dan bermewah-mewah atau bermegah-megah dengan harta yang dimilikinya dilukiskan dalam Al-Qur′an sebagai mutraf, yaitu orang yang kehidupannya serba berkecukupan, bersenang-senang, dan bergelimang kemewahan.19 At-tarafu atau dengan istilah lain, at-tana‘um, digambarkan Al-Qur′an dalam beberapa ayat antara lain: Surah Hūd/11: 116, al-Isrā′/17: 16, al-Mu minūn/23: 64, Saba′/34: 34, az-Zukhruf/43: 23. Ayat dari surah yang disebut terakhir ini adalah:
Dan demikian juga ketika Kami mengutus seorang pemberi peringatan sebelum engkau (Muhammad) dalam suatu negeri, orang-orang yang hidup mewah (di negeri itu) selalu berkata, “Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan sesungguhnya kami sekadar pengikut jejak-jejak mereka.” (az-Zukhruf/43: 23)
Mengonsumsi karunia dari Allah subhānahu wa ta‘ālā baik dalam bentuk makanan, pakaian, maupun lainnya, tanpa ada unsur bermewah-mewah atau bermegah-megah merupakan suatu hal yang wajar. Manusia butuh makanan, pakaian, dan lainnya untuk hidup dan beribadah kepada Allah, tapi tidak dalam klasifikasi bermewah-mewah (berfoya-foya). Hanya saja kadangkala faktor status sosial ekonomi dalam masyarakat menggiring manusia berperilaku bermewah-mewah dan bermegah-megah. Kebanggaan punya harta, jabatan, popularitas penyumbang terbesar dalam kehidupan glamour. Pola konsumsi pun menjadi eksklusif, hanya mau mengenakan busana bermerek (branded) meskipun dengan harga sangat mahal, selera konsumsi tanpa tandingan, serta aneka sikap dan perilaku yang mengundang decak kagum orang lain yang secara sosial ekonomi kurang beruntung. Perilaku seperti ini dikritik oleh Al-Qur′an, sebagaimana dipahami dari firman-Nya:
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. (at-Takātsur/102: 1—2)
Dalam penjelasan terjemah Al-Qur′an Departemen Agama disebutkan bahwa at-takātsur adalah bermegah-megahan dalam soal banyak anak, harta, pengikut, kemuliaan, dan sebagainya, telah melalaikan manusia dari ketaatan kepada Allah.20 Hal ini tentu akan menjadi pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah subhānahu wa ta‘ālā terhadap apa yang menjadi pola hidup ini sebagaimana dipahami dari rangkaian ayat-ayat tersebut di atas. Banyak contoh yang dilukiskan Al-Qur′an bagaimana pelaku sejarah masa lampau yang hidup dalam kemewahan dan kemegahan harus menanggung akibat buruk dalam perjalanan hidupnya. Raja-raja dari dinasti Fir‘aun, Qarun, Kaum ‘Ad, Tsamud, dan lain-lain, adalah contoh kongkret tentang dampak buruk dari pola hidup konsumtif, bermewah-mewahan, dan bermegah-megahan.
Pola hidup bermewah-mewahan dan bermegah-megahan dapat menimbulkan malapetaka, bukan hanya pada kehidupan akhirat kelak, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat, dapat memunculkan persoalan serius, terutama dalam masyarakat yang mengalami kesenjangan sosial kronis. Oleh karena itu, setiap individu yang hidup di tengah-tengah komunitas sosial dituntut untuk saling menghormati, saling menghargai, saling bertenggang rasa, saling menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, agar terbangun kesadaran bersama untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, terhindar dari kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengancam eksistensi komunitas masyarakat.
Kejahatan umumnya tumbuh subur di wilayah yang kesenjangan sosial ekonominya sangat lebar.
F. Menghindari Kemubaziran dan Melampaui Batas
Dalam kehidupan sehari-hari mudah sekali kita menjumpai orang berperilaku tabdzīr (mubazir, boros), dan boleh jadi kita termasuk dalam perilaku itu tanpa disadari. Sebagai contoh kecil, cermatilah orang-orang di sekeliling kita ketika meminum air dari air minum kemasan. Sebagian besar menyisakan air dalam botol itu, kadang-kadang hanya beberapa teguk saja yang dikonsumsi lalu ditinggal begitu saja dalam kemasan. Dapat dipastikan, tidak ada orang yang akan meminum air yang tersisa dalam botol itu. Kalau dihitung harga rata-rata air yang tersisa dalam kemasan, akan ditemukan angka sangat besar terbuang dengan percuma.
Dalam pembahasan tentang bakhil telah dijelaskan pula tentang al-isrāf yang diartikan sebagai berlebih-lebihan atau melampaui batas. Mubazir (tabdzīr) sering juga dimasukkan dalam kategori berlebih-lebihan ini. Ulama bahasa membedakan antara tabdzīr dengan isrāf meskipun keduanya bersinggungan dalam hal berlebih-lebihan yang tidak pada tempatnya atau melampaui batasan wajar. Dalam Kitab al-Furūq al-Lugawiyyah dijelaskan beberapa perbedaan antara kedua istilah ini. Term al-isrāf diartikan sebagai melampaui batas dalam menggunakan harta. Sedangkan at-tabdzīr didefinisikan sebagai pembelanjaan harta pada hal-hal yang tidak semestinya, bukan pada tempatnya; lebih tinggi daripada al-isrāfإ21 Penggunaan kata al-isrāf dalam Al-Qur′an tidak melulu terkait dengan harta (konsumsi), tetapi segala sesuatu yang ditempatkan tidak pada tempat sewajarnya. Kaum Lut yang menyenangi homoseksualitas disebut kaum yang melampaui batas (qaum musrifūn).22
Kehidupan di planet bumi mengharuskan kita mengonsumsi makanan dan minuman untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga, berpakaian untuk menutup aurat dan melindungi dari berbagai cuaca, tetapi tidak diperkenankan berlebih-lebihan baik dalam arti tabdzīr (boros) maupun isrāf (melampaui batas).
Ayat Al-Qur′an yang menjelaskan larangan tabdzīr terdapat pada firmanNya:
Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. (al-Isrā′/17: 26—27)
Sedangkan ayat yang menjelaskan tentang isrāf antara lain dapat dijumpai pada Surah al-A‘rāf/7: 31:
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (al-A‘rāf/7: 31)
Sebab turunnya ayat ini, menurut Ibnu Katsīr, adalah untuk menolak kebiasaan orang-orang musyrik yang mengelilingi Ka‘bah tanpa busana.23 Perintah Allah untuk memakai pakaian yang bagus pada setiap ke masjid (atau untuk beribadah), bukanlah dalam pengertian yang mewah, tetapi yang penting suci, wajar, dan menutupi aurat, tidak seperti budaya orang-orang musyrik di awal kedatangan Islam. Dalam ayat di atas dirangkaikan pula perintah makan dan minum sebagai bentuk konsumsi paling umum dilakukan manusia sepanjang tidak isrāf (berlebih-lebihan). Berpakaian, makan, dan minum harus senantiasa dijaga agar tidak masuk dalam klasifikasi berlebih-lebihan. Dalam Tafsīr al-Muntakhab dijelaskan bahwa ungkapan perintah menggunakan pakaian  mempunyai makna ganda: pakaian untuk menutupi aurat dan pakaian adabi, yaitu takwa, setiap kali ke tempat salat dan setiap waktu menunaikan ibadah-ibadah lainnya. Sementara itu, perintah menikmati makanan dan minuman tanpa berlebih-lebihan adalah menjaga untuk tidak mengonsumsi sesuatu yang diharamkan dan tidak melampaui batas rasional (al-ma‘qūl), karena sungguh Allah subhānahū wa ta‘ālā tidak rela terhadap segala sesuatu yang melampaui batas.24
Ungkapan Al-Qur′an untuk memakai pakaian, makan, dan minum, tetapi tidak berlebih-lebihan sejalan dengan teori ekonomi. Dalam teori ekonomi ada istilah populer yang disebut dengan nilai guna. Setiap kali kita mengonsumsi sesuatu, misalnya pakaian yang dikenakan, makanan atau minuman, ada kepuasan yang diperoleh dari konsumsi itu. Kepuasan inilah
yang dimaksud dengan nilai guna. Perlu diketahui bahwa kepuasan tidak berbanding lurus dengan banyaknya barang yang dikonsumsi. Sebagai contoh, jika seseorang makan sepiring nasi ketika ia lapar maka tingkat kepuasannya positif. Akan tetapi ketika ia menambah dua atau tiga piring lagi sehingga berlebih-lebihan, maka tingkat kepuasan yang diperolehnya malah berbalik negatif, karena boleh jadi dia mual atau muncul rasa tidak nyaman lainnya. Untuk memelihara agar nilai guna itu tetap terjaga pada posisi positif (memuaskan, menyenangkan, membahagiakan), maka konsumsi harus dilakukan saat dibutuhkan, kemudian dijaga agar tidak sampai pada titik jenuh, apalagi sampai pada titik isrāf. Benar, anjuran Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Makanlah ketika lapar, dan berhentilah sebelum kenyang!.” Wallāhu a‘lam bish-shawāb. 
Catatan:
1 Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1983), jil. 4, h. 1859.
2 Surah al-Baqarah/2: 30, Hūd/11: 61.
3 Riwayat al-Bukhārī, dan lain-lain. Lihat shahīhul-Bukhārī, hadis nomor 5956, juz 20, h. 65.
4 Lihat juga Surah Yūnus/10: 22; Ibrāhīm/14: 32; al-Mu′minūn/23: 22; ar-Rūm/30: 46; Gāfir/40: 80; az-Zukhruf/43: 12; Al-Jātsiyah/45: 12.
5 Untuk memahami kebutuhan-kebutuhan itu, definisi al-Ustādz Dr. Wahbah az-Zuhailī berikut ini sangat jelas dan mudah dipahami, sebagaimana tertulis dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (asy-Syāmil lil-Adillah asy-Syar‘iyyah wal Arā′ al-Mazhabiyyah wa Ahamm an-Nazariyyāt al-Fiqhiyyah wa Tahqīqul-Ahādis an-Nabawiyyah wa Takhrījihā), (Damaskus: Dārul-Fikr, t.th.), juz 1, cet. 4, h. 104:
6 Lihat misalnya Surah al-Baqarah/2: 201; al-Qashash/28: 77.
7 Lihat misalnya Surah al-Baqarah/2: 200; al-Isrā′/17: 18; al-Qiyāmah/75: 20-21; al-Insān/76: 27.
8 Hadis riwayat Ibnu Mājah dan at-Tirmidzī. Lihat Muhammad bin ‘Isā, Sunan at-Tirmidzī, juz 8, h. 377; Ibnu Mājah al-Quzwainī, Sunan Ibnu Mājah, juz 12, h. 167.
9 Muhammad bin ‘Alī bin Muhammad asy-Syaukānī, Fathul-Qadīr, alJāmi‘ Baina Fannir-Riwāyah wad-Dirāyah fī ‘Ilmit-Tafsīr, juz 7, h. 237.
10 Lihat juga Surah Al-Insān/76: 27.
11 Lihat juga Surah asy-Syūrā/42: 36, Thāhā/20: 131, al-A‘lā/87: 17, adh-dhuhā/93: 4.
12 Fakhruddīn ar-Rāzī, at-Tafsīr al-Kabīr wa Mafātīhul-Gaib, juz 12, h.101.
13 Ahmad bin Muhammad al-Fayyumī, al-Mishbāhul-Munīr fī Garīb asy-Syarh al-Kabīr, juz 1, h. 218.
14 Abū Hilāl Hasan bin ‘Abdillāh al-‘Askarī, al-Furūq al-Lugawiyyah,juz 1, h. 295.
15 Lihat juga Surah al-Ma‘ārij/70: 24-25.
16 ‘Alā′ud-Din ‘Alī bin Muhammad al-Khāzin, Lubābut-Ta′wīl fī Ma‘ānit-Tanzīl, juz 5, h. 39; Muhammad bin Jarīr ath-thabarī, Jāmi‘ul-Bayān fī Ta′wīl Al-Qur'ān, juz 19, h. 298.
17 ath-thabarī, juz 20, h. 413.
18 Abū al-Hasan al-Wāhidī, al-Wajīz fī Tafsīr al-Kitāb al-‘Azīz, juz 1, h.748.
19 Muhammad bin Man♂ūr, Lisānul-‘Arab, (Beirut: Dārush-sdādir, t.th.),juz 9, h. 17.
20 Departemen Agama, Al-Qur'an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 1599, h. 1096.
21 al-‘Askarī, juz 1, h. 114-115.
22 Lihat Surah al-A‘rāf/7: 81.
23 Ibnu Ka♪īr, juz 3, h. 405.
24 Lajnah min ‘Ulamā′ al-Azhar, Tafsīr al-Muntakhab, juz 1, h. 244.


























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar